Masyarakat Lobu Siregar I: ”Terima kasih Pak DR. Capt. Anthon Sihombing”.
IGNews| Siborongborong – Secara spontanitas masyarakat Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumatera Utara turun ke lokasi kegiatan pembangunan jalan lingkar Siborongborong menyampaikan tuntutannya agar ganti rugi/ untung lahannya segera di berikan, dimana adanya diskriminasi atas pemberian ganti rugi/ untung.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menitipkan biaya ganti rugi/ untung lahan milik DR. Capt. Anthon Sihombing ke Pengadilan Negeri Tarutung, tetapi ganti rugi/ untung lahan kami kenapa tidak ada, apakah kami masyarakat yang tidak paham aturan dan hukum ini mau dibodoh bodohi?” tanya warga Lobu Siregar I diwakili Carlos Sianipar (71).
“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak DR. Capt. Anthon Sihombing, dimana beliau tidak menerima biaya ganti rugi/ untung lahannya sebelum lahan masyarakat tidak di ikut sertakan, dimana beliau memberikan pemahaman atas peraturan dan undang undang terkait penyelenggaraan pangadaan lahan/ tanah untuk kepentingan umum” ucap Carlos Sianipar.
“Bukan hanya Bapak DR. Capt. Anthon Sihombing yang kami ketahui diberikan ganti rugi/ untung, masih ada lagi. Kami sangat mendukung pembangunan, tetapi jangan melalui intimidasi disampaikan kepada kami agar kami menyerahkan lahan kami secara sukarela atau gratis. Yang jelas atas peristiwa ini, kami telah menyampaikan ini kepada kuasa hukum kami Roy Binsar Siahaan SH” terang Carlos Sianipar.
DR. Capt. Anthon Sihombing kepada reporter Indigonews mengatakan “Masyarakat pemilik lahan di jalan lingkar Siborongnorong sama kedudukannya dengan saya, jangan karena saya mantan Anggota DPR RI tiga periode sehingga untuk lahan saya di titipkan, untuk masyarakat lain diminta sukarela atau gratis. Dan ini tidak saya terima, saya ingin semua masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar lahannya segera diberi ganti rugi/ untung. PP 19 Tahun 2021 dan UU No Tahun 2012 yang mengatakan”.
“Sampai kemanapun akan saya tempuh bahkan masyarakat yang tidak mendapat ganti rugi/ untung akan saya dukung untuk menuntut haknya. 20017 – 2019 di DPR RI sudah saya batalkan usulan ini, lantaran belum ada pembebasan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sebab ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat pemilik lahan” tegas Anthon Sihombing.
Demikan juga halnya disampaikan oleh Roy Binsar Siahaan SH mengatakan “Kita sudah komunikasi dengan biro hukum Pemkab Taput katanya yakni Poltak Silitonga dan saya tegaskan apakah sudah sesuai PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 penyelenggaraan pengadaan lahan/ tanah ini dijalankan, namun lantaran Poltak Silitonga masih di Jakarta kita tunggu saja”.
“Namun selaku saya putra dari Desa Lobu Siregar ini, saya akan perjuangkan hak hak masyarakat, belum lagi sampai kita membahas pada UU No 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia, semasa masih bernapas sudah dilindungi negara atau hukum” tegasnya Roy Binsar Siahaan SH menyampaikan.
Juga disampaikan Parsaoran Siahaan Anggota DPRD Tapanilu Utara dari Partai Hanura ”Kita akan segera kita bawa keluhan masyarakat ini ke DPRD, kita akan segera buat Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita akan panggil Dinas terkait, bahkan Bupati dan Sekda akan kita panggil untuk membahas dan mempertanyakan keluhan masyarakat pemilik lahan”.
Lain halnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu menyampaikan ”Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah kerepotan terkait penyelenggaraan pengadaan lahan/ tanah untuk pembangunan jalan lingkar, dugaan kebohongan mengarah praktek korupsi sudah mulai terbuka dan terungkap, dimana dana yang dititipkan ada dua nomenklatur, satu dari Dinas Perumahan Pemungkiman satu lagi dari Sekretariat Daerah”.
“Yang perlu kita pertanyakan, di Pos anggaran manakah biaya ganti rugi/ untung ini di Sekretariat Daerah sebesar Rp. 1, 1 Miliar demikan juga dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman sebesar Rp. 510.000.000. Soalnya ada dua transfer dari Dinas tersebut, pada tanggal 4 Januari 2022 ada transfer sebesar Rp. 89.000.000” ujar Djonggi sambil tertawa terbahak. Freddy Hutasoit





Discussion about this post