IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara tepatnya diKedai Marga Nainggolan, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 23.00Wib.
Adapun inisial tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi berinisial LS (20) warga Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi dan FM (23) warga Tumpak Meriah, Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening transparan yang berisi sabu dengan brutto 1, 14 gram dan betto 1, 03 gram), 4 buah plastik klip transparan kosong dan 1 lembar KTP serta uang tunai Rp. 450.000.
Kronologis dari kejadian pada hari Selasa (11/1) sekira pukul 22.30Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki sabu di Desa Sitinjo Induk tepatnya di Kedai Marga Nainggolan dan setelah mendapat informasi team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi AIPDA L. Kudadiri untuk langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.00Wib, Personil membenarkan informasi tersebut, dan mengamankan 2 orang tersangka. Setelah itu dilakukan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainya di temukan barang bukti.
Dari pengakuan kedua tersangka hasil interogasi mereka mendapat sabu dari seseorang di Kota Medan.
Selanjutnya Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Bambang





Discussion about this post