IGNews | Deliserdang – Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan Mulyadi (42) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara.
MUL alias Mulyadi melakukan aksi curas bersama temannya M (36) di Jalan Medan – Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, namun seorang pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Kejadian berawal pada hari Jumat (14/1/2022) sekira Pukul 11. 30Wib, korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam , tiba tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan didasbord sepeda motor korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korbanpun mengejar pelaku, sesampaiinya di pintu tol paluh kemiri, korban langsung menabarakkan sepeda motornya kesepeda motor pelaku hingga pelakupun terjatuh , kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku MUL namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deliserdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan “Dari hasil interogasi Pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai Pengemudi Sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban, pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP”, Sabtu (15/1/2022). Frans IF Siregar





Discussion about this post