IGNews | Tapsel – Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. di seleksi dan di angkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap untuk melaksanakan tugas, baik di dalam dan diluar Kantor pada unit kerja masing masing. Ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran M.Si sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan Tanggal 14 Januari 2021 dan di terima oleh Wakil Bupati pada Tanggal 17 Januari 2021 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021. Yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Untuk itu, Rasyid Assaf Dongoran M.Si menyampaikan Surat Pemerintah Provinsi yaitu: meminta adanya perhatian dan penekanan untuk Pasal 3, 4, 5 pada PP 94 Tahun 2021 tersebut.
Ini dikatakan Rasyid diruang kerjanya tepatnya di perkantoran Sipirok, Kabupaten Tapsel – Sumatera Utara ketika menerima wawancara dengan reporter Indigonews dan beberapa Media, Selasa (18/1/2022).
Rasyid menambahkan bahwa Pasal 3 tentang kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUd 1945 NKRI, Pemerintah, lalu menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Pejabat Pemerintah, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.
Menyimpan rahasia Jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai Peraturan Perundang Undangan, mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.
Pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS yakni: mengutamakan kepentingan Negara, melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan Negara atau merugikan keuangan Negara, Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik Negara dengan baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai Peraturan Perundang Undangan.
Pasal 5 tentang larangan bagi PNS yaitu: menyalahgunakan eewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa ijin pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa ijin pejabat pembina, memiliki dan menggadaikan/ menjual barang milik Negara, melakukan pungutan di luar ketentuan, bertindak sewenang wenang pada bawahan, menghalangi berjalannya tugas Kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau pun tidak tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang di layani, memberikan dukungan pada Calon Presiden dan Wapres , Calon Kada dan Wakada, Calon DPR dan DPRD serta DPD dengan cara ikut kampanye dan memakai atribut PNS atau Partai.
Pengerahan PNS dan penggunaan fasilitas Negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.
Lebih lanjut Rasyid menghimbau agar setiap Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan agar taat hukum demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dari KKN dan berkesinambungan dalam menjalankan setiap program yang sudah digariskan.
“Itu dia ke- 3 Pasal yang perlu dibaca dan dingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Karena pelanggaran terhadap Pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset Negara tanpa hak, maka masuk ranah ancaman pidana” tegasnya.
“Saya berharap ini bisa di sosialisasikan dengan baik melalui bantuan teman teman Media” tutup Rasyid Assaf Dongoran. JH





Discussion about this post