IGNews | Tarutung – Profesor Yusuf Leonard Henuk (Prof. YLH) mengadukan Ketua dan 6 orang anggota Panitia Seleksi Bakal Calon Rektor IAKN Tarutung kepihak Kepolisian, Menteri, Dirjen dan Instansi yang terkait.
Dalam surat laporan pengaduan dugaan penipuan, penyalahgunaan jabawatan dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Rektor IAKN Tarutung, Luhut Mawardi Sihombing SH, MH.
“Saya sah melamar Bakal Calon Rektor IAKN Tarutung untuk masa jabatan 2022 – 2026, dan berkas saya dinyatakan lengkap oleh Ketua Panitia seleksi pada tanggal 14 Desember 2021, dilanjut melengkapi dokumen yang kurang pada tanggal 21 Desember 2021” jelas Prof. YLH pada surat laporan pengaduanya.
“Saya sudah merasa gembira pada tanggal 29 Desember 2021, Ketua Panitia seleksi sudah kirim WhatsApp kesaya berisi ‘Prof kan sudah kita tetapkan sebagai calon Rektor’, lewat menerbitkan berita acara Hasil Penjaringan Bakal Calob Rektor IAKN Tarutung pada tanggal 28 Desember 2021 dengan nomor: 04/Ikn.01/PPBCR/12/2021″ tambah Prof. YLH.
Namun Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Bacalon Rektor IAKN Tarutung, Luhut Mawardi Sihombing SH, MH bersama ke enam anggota panitia mengatakan bahwa berita acara nomor: 04/Ikn.01/PPBCR/12/2021 tidak dianulir karena Bakal Calon Rektor atas nama Prof. YLh berkas tidak lengkap.
Berbagai upaya dan koonprontasi telah dilakukan oleh Prof Yusuf untuk mendapat kesempatan penetapan Calon Rektor IAKN namun Ketua Panitia tidak mengindahkan, sehingga Prof. YLH mengambil jalur hukum. Freddy Hutasoit





Discussion about this post