IGNews | Taput – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melalui Satpol PP melakukan upaya pemaksaan pembongkaran tembok yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama DR. Capt. Anthon Sihombing dijalan Lingkar Siborongborong.
Hal itu telihat sebelumnya terjadi perdebatan antara Kuasa Hukum DR.Capt Anthon Sihombing yakni Sangap Sidauruk SH dengan Kasat Pol PP Taput, Rudi Sitorus, Kamis malam (20/1/2022) pukul 20:00Wib di Jalan Lingkar Siborongborong.
Dalam hal ini pihak Pemkab Tapanuli Utara tidak taat hukum dan aturan serta UU yang berlaku, dimana pihak Pemkab Taput melakukan penitipan dana ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung dilahan yang tidak sengketa.
“Ini merupakan upaya pemaksaan,menunjukkan sifat kolonial masih ada di Kabupaten Tapanuli Utara” ucap Sangap.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur IP2 Baja Nusantara mengatakan “Adanya upaya pemaksaan tentu kuat dugaan bahwa pihak oknum dari Pemkab Taput telah ada menerima sesuatu dari rekanan yang mengerjakan jalan Lingkar, sehingga pihak rekanan diduga menuntut pihak Pemkab Taput, karena batas pengerjaan berakhir pada 25 Januari 2020 yakni batas adendum”.
Dalam hal ini, lanjut Djonggi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu harus gerak cepat, sebab ada dugaan indikasi kuat terjadi peristiwa kejadian di Kabupaten Langkat, baik itu terkait Pembangunan jalan Lingkar dan Kegiatan PEN TA 2020 – 2021. Freddy Hutasoit





Discussion about this post