IGNews | Taput – Terkait permasalahan pembebasan lahan jalan Lingkar Siborongborong yang dikatakan sebagian gratis dan ada yang dibayarkan menjadi viral dan memanas, dimana surat Bupati Taput terkait pernyataan kesiapan lahan untuk pembangunan jalan Lingkar Siborongborong pada tanggal 30 Januari 2020.
Hal itu diketahui saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hermanto Simanjuntak sejumlah Media di lokasi pembangunan jalan Lingkar Siborongborong “Ini surat Bupati” dengan nada emosi sambil mencampakkan surat Bupati diatas jalan.
“Bupati dan Sekda menyuruh saya untuk mengadukan Anthon dan Dinamala ke Polres besok, eh sekarang” ucap Hermanto Simanjuntak sambil menanyakan alat siapa yang ada disana.
“Melihat surat Pernyataan Bupati Taput terkait kesiapan lahan pada tanggal 30 Januari 2020, sudah adanya terjadi pembohongan kepada masyarakat juga kepada Kementerian PUPR, pasalnya bahwa terjadi penyampaian kepada masyarakat pemilik lahan atas lobi lobi kepada masyarakat melalui Kepala Desa pada pertengahan 2021, dengan melalui dua pilihan yakni mendukung pembangunan dan menolak pembangunan. Ini merupakan suatu tindakan dugaan intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan di jalan Lingkar Siborongborong” ucap Ir. I. Djonggi Napitupulu.
“Atas hal ini pihak pemilik lahan seperti DR. Capt. Anthon Sihombing sudah segera menempuh jalur hukum atas pengrusakan tembok yang berada di lahannya, sebab telah terjadi perampasan serta perusakan pada lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 10 yang tidak memiliki permasalahan/ Sengketa. Juga pada penetapan PN Tarutung, bahwa dana penitipan ganti rugi Rp. 1.108.780.525.00 adalah pada lahan SHM No 324 yang saat ini pada sengketa/ perkara, bukan pada SHM No 10 yang tidak ada sengketa/ perkara” saran Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait surat Bupati No. 600/332/14.1/1/2020 atas pernyataan persiapan lahan dan atas surat penetapan dari PN Tarutung terkait penitipan biaya ganti rugi.
Juga Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban melalui WhatsAppnya terkait surat Bupati No 600/332/14.1/1/2020 atas Pernyataan persiapan lahan dan atas surat penetapan dari PN Tarutung terkait penitipan biaya ganti rugi.
Pemilik lahan DR. Capt. Anthon Sihombing saat dikonfirmasi terkait atas adanya arahan Bupati kepada PPK untuk melaporkan Anthon kepihak Kepolisian mengatakan “Apa tidak keliru Nikson, apa tidak paham atas penetapan PN Tarutung?. Justru saya yang akan melaporkan nanti kepihak Poldasu terkait perampasan lahan saya SHM No 417 dan 510 yang dikerjakan tanpa ada pemberitahuan maupun undangan terhadap saya”.
“Seharusnya pihak Pemkab Tapanuli Utara harus paham dan taat menjalankan PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 terutama pada pasal 5. Kita sangat dan sangat mendukung pembangunan, sebab kita paham dan taat pada aturan, apalagi Pak Presiden RI Joko Widodo yang selalu menginginkan masyarakatnya mendapat kesejahteraan dan keadilan” ucap DR. Capt. Anthon Sihombing
Salah seorang masyarakat pemilik lahan Karlos Sianipar (Op. Sirata) sangat menginginkan kesejahteraan dari lahannya ”Saya sangat mendukung pembangunan, juga menginginkan kesejahteraan dan keadilan, jangan ada keberpihakan”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post