DR. Capt. Anthon Sihombing: Sudah mulai terang benderang sikap kesewenang wenangan terhadap masyarakat oleh Pemkab Taput.
IGNews | Taput – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melalui Kepala Bagian Hukum membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara terkait Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum di jalan lingkar Siborongborong, sehingga satu unit alat berat escavator dan truk trado di Police Line oleh pihak Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi mengatakan “Siang tadi Kabag Hukum membuat laporan pengaduan ke Polres Taput terkait dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum. Setelah menerima laporan pengaduan, dilanjutkan dgn pengecekan dan olah TKP. Pemasangan Police Line untk kepentingan cek dan olah TKP”, Senin (24/1/2022).
“Pada saat petugas kita di lokasi untuk cek dan olah TKP, tidak ditemukan operator/ pengemudi truknya, dengan maksud untuk ditanyakan kenapa truk dan ekskavator itu diletakkan di tengah jalan” ujar Ronald.
“Kalau terkait dengan proses ganti rugi kami kurang mengikuti Pak, namun yang saya dapat informasi dari pelapor Kabag Hukum, sudah dititipkan oleh Pemda di PN” tegasnya.
Kabag Hukum Taput, Wenly Simanjuntak belum memberikan jawaban melalui WhatsAppnya saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait adakah bukti surat penetapan Pengadilan Negeri Tarutung terkait penitipan uang ganti rugi disampaikan kepada pihak Polres Tapanuli Utara.
Pemilik Lahan juga penyewa alat berat yang parkir di jalan Lingkar DR. Capt. Anthon Sihombing kepada reporter Indigonews mengatakan “Hak saya kok dilahan saya, sebab lahan saya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 417 dan SHM No 10 dan tidak sengketa”.
“Saya sudah komunikasi kepada Kapolres Tapanuli Utara, dan sudah saya terangkan kepada beliau bahwa saya tidak menghambat pembangunan, namun harus sesuai dengan PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012. Juga saya jelaskan, lahan pada SHM No 324 dan SHM No 325 yang dititipkan ke PN Tarutung, karena masa proses banding atas sengketa. Untuk parkiran truk trado dan escavator tidak ada dititip ganti ruginya, dan terbukti tidak ada permohonan pihak Pemkab kepada saya, malah seperti kebohongan yang ada, janji bertemu tetapi tidak datang” tegas Anthon.
“Bahkan saya akan meminta agar dikembalikan lahan saya seperti semula, sebab saya merasa dipermainkan dalam hal ini.;Bapak Presiden RI Joko Widodo membuat PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 agar masyarakat mendapat keadilan dan kesejahteraan” kesal Anthon.
“Sudah mulai terang benderang sikap kesewenang wenangan terhadap masyarakat oleh oknum Pemkab, dan sangat tepat penilaian Ombusman atas pinilaian bahwa Tapanuli Utara Zona Hijau” tegas Anthon Sihombing. Freddy Hutasoit
Discussion about this post