IGNews | Taput – Semakin mulai terang benderangan adanya dugaan pembohongan yang terjadi atas pembebasan lahan jalan Lingkar (ring road) Siborongborong yang disebut dihibahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, namun ada sebahagian masyarakat yang mendapat ganti untung yang katanya dibayarkan sebelum akhir tahun tutup buku 2021.
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemkab Tapanuli Utara pada pertemuan Konfresi Pers di kantor Bupati pada hari Senin silam (24/1) ada kata “dihibahkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”.
Saat ditanya reporter Indigonews Kuasa Hukum Pemkab Tapanuli Utara, Poltak Silitonga SH terkait “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.
Namun, saat dipertanyakan kembali siapa Notaris atas lahan pembangunan jalan Lingkar Siborongborong yang dikatakan dihibahkan Pak? sampai berita ini dimuat Poltak Silitonga SH tidak memberikan jawaban atau bungkam, Rabu (26/1/2022).
Demikian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si saat dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban terakait “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Siapa Notaris atas lahan pembangunan jalan Lingkar Siborongborong yang dikatakan dihibahkan Pak Sekda?.
“Terkait hal dikatakan hibah, tentu ada KUHP Perdata yang mengatur, yakni Pasal 1666 KUHPerdata merupakan suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu” ujar Djonggi Napitupulu.
Apabila ketentuan ini tidak dijalankan, lanjut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara mengatakan “Jelas telah ada dugaan kuat praktek korupsi yang berjalan disana. Juga sebagai pertanyaan, apakah kuasa hukum Pemerintah bukannya Jaksa Negara, berapa honor kuasa hukumnya dibayar, apa tidak berdampak Covid- 19 bayar honornya?”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post