IGNews | Taput – Roy Binsar Siahaan SH kepada reporter Indigonews mengakui telah menyampaikan surat somasi I ke pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait penerapan UU Nomor 2/2012 dan PP Nomor 19/2021 serta UU Nomor 19/1999 tentang HAM, Kamis (27/1/2022).
“Adapun pertanyaan dalam surat somasi I diantaranya; 1). Berdasarkan media sosial (Facebook) rekan Poltak Silitonga khususnya Pasal 1666 KUHPerd kami pertanyakan Kapan di Notariskan, Siapa Notarisnya antara siapa dgn siapa (Psl 1687 KUH Perd)?” tanya Roy.
“2). Juga di dalam media Facebooknya rekan Poltak Silitonga jelas disampaikan : Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Kami sangat setuju dan sependapat, namun kita pertanyakan, Siapa yang memberikan informasi bohong, dan siapa yang dibohongi, sehingga menimbulkan Keonaran di kalangan masyarakat?” tegas Roy.
“Dan kami juga pertanyakan apakah penerapan dari Peraturan Perundang Undangan diantaranya UU No 2/2012, PP 19/2021, UU 19/1999, tentang HAM juga lebih spesifik dan khusus di dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945. Kami beri waktu 1 minggu untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan, bila tidak Kami akan Lakukan upaya hukum apapun demi mempertahankan hak hukum masyarakat sebagai klien kami” ucap Roy.
“Lebih tepatnya nanti kami akan sampaikan lengkap setelah kami ada bukti tanda terima somasi dari pihak Pemkab Tapanuli Utara” tutup Roy.
Lain hanya disampaikan oleh pemilik lahan DR.Capt. Anthon Sihombing mantan anggota DPR RI 3 periode menjelaskan “Mekanisme ganti rugi/ untung pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020, terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil”.
Mendetail dijelaskan Anthon “Proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Kedua proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien”.
Dipertegas Anthon, disebutkan bahwa pada tahap persiapan tersebut akan berlangsung diskusi antara pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pemilik tanah yang akan dibebaskan, ada tidak dilakukan oleh Pemkab Tapanuli Utara?. Pihak terkait juga akan memaparkan tujuan serta manfaat dari pengadaan tanah kepada masyarakat.
“Dan selanjutnya adalah proses Ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya” jelas Anthon kembali.
Anthon juga memaparkan “Terlibat pula para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP)”.
Lanjutnya, setelah ganti tugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses keempat, yaitu penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/ BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.
“Sehingga apabila empat tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi, bukan pengalihan issu Anthon Sihombing minta 2,5 Miliar, hambat pembangunan” ujarnya dengan sambil tertawa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Indra Simaremare M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait Surat Somasi mengatakan ”Kita akan jawab Somasinya”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post