IGNews | Taput – Melihat perbandingan antara jalan Lingkar (Ringroad) Balige Kabupaten Toba dengan jalan Lingkar Siborongborong Kabupaten Taput sangat jauh berbeda, dimana jalan Lingkar Balige benar berbentuk pola radial berbentuk ring radial, sementara jalan lingkar Siborongborong berbentuk sirkuit moto GP, banyak tikungannya. Hal itu disampaikan sejumlah warga Siborongborong di salah satu kedai kopi dipusat pasar Siborongborong, Minggu (30/1/2022).
Ini disebabkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diduga menghindari lahan masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan alasan “situasi Pandemi Covid- 19”, sehingga mencari lahan yang tidak memiliki SHM dengan modus “gratis atau sukarela dan hibah”.
“Patut diduga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara saat ini tidak senang masyarakatnya sejahtera, dapat kita lihat sendiri kelokasi kegiatan, bahkan sampai ada Kepala Desa menjanjikan kepada masyarakat terdampak pembangunan jalan Lingkar Siborongborong akan memberikan bedah rumah kepada masyarakat apabila lahannya diberikan” ucap warga kepada reporter Indigonews.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Dusun Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, Kabupaten Taput – Sumatera Utara, boru Silaban yang akan terdampak pembangunan Lingkar Siborongborong membenarkan janji Kepala Desa tersebut.
“Kita dijanjikan akan diberikan bedah rumah apabila lahan saya diberikan secara sukarela atau gratis, namun saya tolak. Bahkan sempat meminta nomor rekening saya agar di transfer sebesar Rp. 22.000.000 sebagai ganti rugi lahan saya” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Desa Lobu Siregar I, Marudur Siahaan kepada sejumlah awak media membantah pernyataan boru Silaban,
”Tidak ada itu, mereka sebelumnya sepakat dan ditanda tangani warga pada pertemuan sebelumnya kita lakukan” jelas Marudur.
“Karena dukungan atas pembangunan ini, kita langsung respon, langsung mengundang warga yang terdampak pada pertemuan di Dusun Lumban Julu, itupun anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD) kita buat saking antusiasi kita terhadap pembangunan” ujar Marudur Siahaan.
“Praktek dugaan korupsi sudah mulai tercium atas anggaran biaya sosialisasi dan pengadaan tanah/ lahan, juga adanya dugaan pelanggaran pada hak azasi manusia yang tertuang pada UU No 19 Tahun 1999, adanya dugaan intimidasi” ujar Ir. I. Djonggi Napitupulu.
“Pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sewajarnya memanggil para pejabat terkait dalam hal pengadaan tanah/ lahan jalan Lingkar Siborongborong, dimana sudah ada dugaan praktek korupsi disana, sebab anggaran sosialisasi atas rencana pembangunan jalan Lingkar ternyata dari ADD sesuai pernyataan Kepala Desa, tentu biaya sosialisasi ada ditampung, sebab biaya ganti rugi/ untung ada ditampung walaupun kepada beberapa masyarakat yang terdampak dibayarkan” tegas Djonggi.
“Dikabupaten Toba ada ditampung biaya ganti untung/ rugi pada pembangunan jalan Lingkar (ringroad). Jalan Lingkar Siborongborong tidak ada ditampung karena alasan Pandemi Covid- 19, namun pengadaan sejumlah mobil dinas termasuk 2 unit mobil dinas Bupati pada Tahun Anggaran 2020 dapat ditampung apakah pengadaan mobil dinas tidak terdampak Pandemi Covid- 19?” tanya Djonggi dengan tertawa terbahak bahak.
Sekda Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait banyaknya tikungan pada pembangunan jalan Lingkar Siborongborong apakah benar upaya Pemkab Tapanuli Utara menghindar dari lahan masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena terkait biaya ganti Untung/ rugi Pak Sekda?. Freddy Hutasoit





Discussion about this post