IGNews | Tasikmalaya – Kartu Indonesia Pintar (KIP) program Pemerintah Pusat untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak anak sekolah dan tujuan dari program ini untuk membantu anak anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin atau prioritas tetap setiap peserta didik diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah putus sekolah.
Program KIP kerjasama antara tiga kementrian diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pelaksanaannya, selain diawasi oleh internal sekolah/ lembaga pendidikan, program ini juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun ada kejanggalan dialami Zidan Insyaiddin seorang siswa di Tasikmalaya dengan NISN/ Nomor Induk Nasional 44423032 penerima manfaat KIP yang langsung diserahkan Presiden RI, Joko Widodo pada tahun 2017 saat peluncuran program KIP di SMP Negeri 2 Kota Tasikmalaya – Jawa Barat.
Zidan selaku penerima manfaat KIP pada tahun 2017 – 2018 masih cair tanpa kendala, namun entah kenapa mulai dari tahun 2019 sampai sekarang tahun 2022 dirinya tidak pernah lagi menerima pencairan KIP.
“Sejak tahun 2019, KIP saya tidak pernah lagi cair” ungkapnya. Lamhot’S





Discussion about this post