Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abiyadi Siregar, Sabtu (5/2).

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abiyadi Siregar, Sabtu (5/2).

Diduga Tak Becus Menyelesaikan Laporan, Kepala Ombudsman RI Sumut Mundur Saja

Indigonews.id
5 Februari 2022 | 18:06 WIB

IGNews | Medan – Tiur Zulianty Simatupang adalah pelapor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara yang dikecewakan atas tindakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara lantaran tak becus, dan bertele tele bahkan diduga terindikasi pelanggaran Undang undang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya sudah masukan Laporan sejak Rabu (6 Oktober 2021)” ujarnya kepada Media Sabtu (5/02/2022),

Sejak saat itu sampai satu bulan berlalu pelapor tak pernah menerima surat pemberitahuan bahwasanya laporan yang dimaksud sudah lengkap berkasnya dan patut dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana di amanatkan dalam pasal 26 ayat (2) huruf b Undang undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dugaan tak becus melakukan pemeriksaan muncul setelah Asisten Pemeriksaan Pelaporan Tety mengatakan kepada Tiur Zuliyanti bahwa si terlapor sudah dilakukan pemanggilan ini dibuktikan dari hasil pembicaraan lewat telepon seluler, belakangan Asisten Pemeriksaan laporan menyangkal pernyataannya, bahkan si terlapor akan baru di panggil dengan panggilan pertama, inikan aneh padahal pengakuan Asisten Ombudsman RI Sumut tersebut bahwa si terlapor dalam hal ini Sekda Kota Binjai sudah pernah datang ke kantor Ombudsman RI, artinya mereka datang atas pemanggilan bukan undangan.

Anehnya lagi Asisten Ombudsman RI ngotot mangatakan kalau yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah baru melayangkan Undangan selama 4 bulan berlangsung pemeriksaan, padahal Pasal 28 ayat (1) huruf a Undang undang yang dimaksud di haruskan bahwa Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat memanggil secara tertulis terlapor, saksi, ahli, dan/ atau penerjemah untuk dimintai keterangan.

Tiur meragukan kredibilitas asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini, bahkan dirinya mencurigai jika ini sengaja dilakukan untuk menghindarkan si terlapor terganjar pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni terlapor dipanggil paksa dengan bantuan Kepolosian RI.

Sesungguhnya Tiur menginginkan agar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dimana Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/ atau rehabilitasi kepada pihak yang di rugikan, kenyataannya malah Asisten Pemeriksaan Laporan tak becus bahkan terindikasi melakukan pelanggaran Undang undang.

Abiyadi Siregar selaku Kepala Onbudsman RI perwakilan Sumatera Utara sejatinya dapat melakukan tindakan tegas baik ke dalam internal maupun ke si terlapor sendiri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa Setiap orang yang menghalang halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun atau denda paling bamyak satu Miliar rupiah.

“Jika tak mampu menyelesaikan laporan masyarakat korban Mal administrasi sebaiknya Abiyadi Siregar mundur saja dari Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, untuk apa nama besar, prestasi besar, tapi menyelesaiakan laporan warga saja tak becus” tutup Tiur Zuliyaanti Simatupang.

Kepala Onbudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abiyadi Siregar dikonfirmasi (Sabtu, 5/2/2022) pukul 17.12 Wib, melalui WhatsApp kepada Indigonews mengatakan “1). Meski beberapa point pernyataan pelapor dalam rilis berita ini banyak yang harus diluruskan, tapi saya menganggap hal ini sebagai bentuk tingginya ekspektasi publik terhadap Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI”.

“Memang, kami sangat merasakan betapa tingginya harapan masyarakat kepada Ombudsman dalam menyelesaikan rumitnya penyelenggaraan layanan publik yang dilakukan pemerintah. Dan, kami menganggap, inilah tantangan yang harus dihadapi di tengah beragam keterbatasan Ombudsman. Dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat terbatas, harus menangani ratusan laporan masyarakat setiap tahun yang terkait dengan 34 pemerintah daerah (Pemda) maupun instansi vertikal lainnya” tambah Abiyadi.

Tambah Abiyadi memaparkan “Di tengah situasi itulah, mungkin saja ada masyarakat yang mengaku merasa tidak puas. Buat kami, ini menjadi masukan buat kami untuk terus meningkatkan layanan di tengah keterbatasan yang dimiliki Ombudsman RI”

2). Terkait keluhan pelapor, inilah yang saya sebutkan tadi bagian dari tingginya ekspektasi masyarakat kepada Ombudsman. Masyarakat berharap Ombudsman dapat menyelesaikan laporannya dengan cepat. Masyarkat berharap agar Ombudsman langsung memanggil terlapor. Harapan masyarakat itu kan juga merupakan harapan Ombudsman. Kami juga menginginkan agar setiap laporan bisa diselesaikan dengan cepat. Tapi kan tidak semua bisa begitu. Setiap laporan itu memiliki karakter. Ada yang sangat sulit diselesaikan, ada yang sulit, tapi ada juga yang mudah diselesaikan” jelas Abiyadi.

Lanjut Abiyadi mengatakan, ada banyak laporan masyarakat yang bisa diselesaikan dengan cepat. Bahkan ada laporan bisa selesai hanya melalui telepon. Jadi waktu penyelesaiannya hanya 10 menit.

“Tapi ada juga laporan yang justru sangat sulit. Sehingga penyelesaiannya juga membutuhkan waktu lama. Jadi, penyelesaian laporan itu sangat tergantung pada tingkat kesulitan laporannya. Kalau mudah, bisa cepat. Kalau sulit, bisa lama penyelesaiannya” ungkap Abiyadi.

“3). Dalam menyelesaikan laporan, tentu Ombudsman punya aturan. Ada tahapan tahapan yang harus dilalui. Jadi, tidak bisa langsung memanggil terlapor. Meski itu kewenangan Ombudsman. Kami di Ombudsman Sumut malah cenderung selalu persuasif dan koordinatif. Sebelum memanggil terlapor, terlebih dulu kami mengundang terlapor. Jadi, persuasif dan koordinatif. Kecuali kalau diundang tidak datang, baru kami layangkan Surat Panggilan” tandas Abiyadi.

“4). Terkait soal informasi perkembangan laporan pelapor, sebetulnya asisten Ombudsman sudah menjelaskan kepada pelapor secara panjang lebar. Pelapor sendiri mengaku sudah mendapat informasi perkembangan laporan” akui Abiyadi.

“Bahkan, Jumat 4 Februari 2022, saya mengundang pelapor ke kantor Ombudsman Sumut. Dan ketika itu, pelapor mengaku sudah menerima informasi terkait laporannya. Dia mengaku sudah dua kali menerima penjelasan perkembangan laporannya melalui telepon dengan asisten Ombudsman. Lalu, satu kali menerima penjelasan perkembangan laporan secara langsung bertemu dengan asisten Ombudsman di kantor ombudsman. Jadi, sudah tiga kali pelapor mendapat penjelasan perkembangan laporannya” perjelas Abiyadi.

“Kami selalu juga memahamkan masyarakat, tidak semua juga tahapan tahapan penanganan setiap laporan yang dilakukan Ombudsman, disampaikan melalui kepada pelapor secara tertulis. Perkembangan laporan yang disampaikan ke pelapor, tentu ketika ada perkembangan laporannya yang signifikan. Kalau cuma tahapan tahapan penanganan yang dilakukan ombudsman, kan tidak perlu disampaikan. Apalagi lewat surat. Kecuali kalau datang atau ditanya, baru dijelaskan” ungkap Abiyadi.

“5). Kepada pelapor, asisten Ombudsman sudah menjelaskan secara langsung terkait perkembangan laporannya. Misalnya, bahwa lalorannya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, Ombudsman sudah mengundang Pemko Binjai yang dihadiri Sekda Binjai dan beberapa pejabat lainnya. Kalau tidak salah,akhir tahun 2021 lalu. Dan, terakhir, akhir Januari 2022 lalu, Ombudsman sudah melayangkan Surat Panggilan-I kepada Sekda dan Kepala BKD Pemko Binjai untuk hadir pada 9 Februari 2022 di kantor Ombudsman” urai Abiyadi.

“6). Kami berharap, setiap pelapor ke Ombudsman tidak membuat opini opini terkait kinerja Ombudsman dalam menyelesaikan laporan. Apalagi misalnya dengan menyebut asisten Ombudsman sengaja untuk menghindarkan si terlapor terganjar pasal 31 UU No 37 tahun 2008 terkait soal panggil paksa. Apalagi bila opini opini itu disampaikan ke ranah publik lewat media sosial. Hati hati dengan UU IT” pinta Abiyadi.

“7). Soal permintaan pelapor untuk memberi tindakan tegas kepada asisten, apalagi permintaan untuk mundur, saya kira saya hanya menyampaikan terimakasih atas sarannya” tutup Abiyadi. Red

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba