IGNews | Taput – Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri oleh Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang akhirnya KPK menetapkan tersangka Dirjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kita juga meminta agar pihak KPK juga mengungkap adanya dugaan Kabupaten Tapanuli Utara ikut juga memberikan suap kepada Ardian Noervianto melalui stafnya orang Tapanuli atas pengajuan secara berturut-turut yakni TA 2020 senilai Rp. 326 Miliar dan TA 73 Miliar” ucap Deddy.
“Sebagai warga Tapanuli Utara wajar kita mendesak pihak KPK, dimana sebagai warga, kita telah mendapat kerugian, yakni untuk pembayaran pinjaman kepada pihak PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) tentu melakukan pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU) per-tahunnya selama 8 tahun, sementara yang menikmati hasilnya sekelompok oknum pejabat yang mengajukan, termasuklah Dirjen Kemendagri Ardian. Ditambah adanya dugaan kuat penerimaan fee sebesar 18% dari pada rekanan yang mengerjakan kegiatan dari PEN” terang Deddy Sihombing warga Kecamatan Siborongborong, Minggu (6/2/2022).
“Pihak KPK juga sudah mengendus adanya keterlibatan daerah lain yang mengajukan pinjaman memberikan suap, dan patut diduga kuat Kabupaten Tapanuli Utara juga terlibat” Urai Deddy.
“Untuk itu kita sangat berharap agar kasus ini di ungkap secara terang benderang oleh KPK, dimana uang rakyat dinikmati sekelompok pejabat, namun yang terbebani adalah masyarakat Tapanuli Utara melalui pemotongan DAU selama 8 tahun” tegasnya Deddy.
Lain halnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan ”Kita sudah siapkan bahan laporan secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung dugaan korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan pinjaman PEN Tahun Anggaran 2020 yang tidak memiliki jejak digital pada ratusan kegiatan”.
“Juga terkait atas dugaan pemungutan pajak Pph/ Ppn serta fee atas kegiatan pinjaman PEN, dimana pada perjanjian antara pihak PT. SMI dengan Bupati Tapanuli Utara tidak dibenarkan adanya pemungutan pajak, pasalnya pinjaman tersebut merupakan pinjaman 0%. Kalau tidak ada halangan Minggu ini kita sudah berangkat ke Gedung Antirasuah (KPK) dan Kejaksaan Agung” ujar Djonggi dengan tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Drs. Indra Simaremare M.Si sudah satu hari ditunggu jawabannya namun belum ada jawaban atas konfirmasi reporter Indigonews terkait suap yang terjadi di Kemendagri atas pengajuan pinjaman PEN, sebanyak 1% saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, kemudian 1% saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1% saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur, dan diduga demikian dengan daerah peminjam lainnya, “Apakah ikut Kabupaten Tapanuli Utara melakukan suap demikian Pak Sekda sebesar 3%”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post