IGNews | Taput – Sunggu merasa bangganya pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas permohonan pengajuan pencairan dana ganti untung/ rugi lahan milik DR. Capt. Anthon Sihombing yang dimuat disalah satu media, seakan akan Anthon Sihombing yang menyerah.
“Kita punya bukti semua, siapa yang disuruh untuk menjumpai Tulang Anthon Sihombing di salah satu tempat di Kecamata Siborongborong untuk meminta agar biaya ganti untung/ rugi lahan milik Anthon Sihombing agar diterima, agar pembangunan jalan lingkar dapat berjalan lancar” ucap Sandy B.
“Bahkan yang mengajak Tulang Anthon Sihombing untuk ketemu empat mata melalui WhatsApp oleh seseorang pejabat Pemkab Tapanuli Utara untuk membahas terkait ganti untung lahan saya baca kok” tambahnya.
“Tentu harus beryukurlah pihak Pemkab Taput, mengalahnya Tulang Anthon Sihombing bukan menyerah, namun karena mendukung pembangunan. Tentu pihak Pemkab Tapanuli Utara juga harus memikirkan ganti untung/ rugi lahan masyarakat yang lain” harap Sandy B sambil tersenyum.
Ir. I. Djonggi Napitupulu juga mengungkapkan ”Apa prosedur aturan tidak diketahui oleh pihak Pemkab Tapanuli Utara, tentu pihak Pemkab Taput yang mengajukan permohonan kepada masyarakat yang terdampak atas pembangunan, bukan malah masyarakat yang bermohon”, Selasa (8/2/2022).
“Pihak Pemkab Taput telah menitipkan biaya ganti untung/ rugi di PN Tarutung atas dua lahan yang berbeda, satu yang sengketa dan satu lagi yang tidak sengketa, padahal pihak Pemkab Taput harus buat permohonan kepada pihak pemilik lahan Anthon Sihombing atas lahannya yang tidak posisi sengketa itu, bukan malah seperti kesewanang wenangan dilakukan” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja yang akan berangkat ke Kantor Antirasuah KPK.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga SH saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait penyampaian ganti untung/ rugi lahan milik DR. Capt. Anthon Sihombing yang tidak sengketa mengatakan “Mungkin lebih tepat antara Pemohon (Pemda) dan Termohon (Anton Sihombing) tercapai kesepakatan besaran jumlah ganti rugi/ untung, itulah namanya perdamaian dan itupun kalau sudah ada surat pernyataan menerima penawaran Pemkab Taput baru dapat di proses”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post