IGNews | Siantar – Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP. Banuara Manurung SH berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (7/2/2022) pukul 20.00 Wib silam.
Tempat kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dijalan Sipahutar gang angrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar tepatnya didalam mobil Pick up, warna putih yang terparkir ditempat parkir kolam renang Mual Pancur 59 Pematangsiantar.
Pelapor SW warga jalan Rakutta Sembiring merupakan ibu kandung dari korban berinisial RDH dengan beralamat tempat tinggal yang sama, sedangkan terlapor berinisial SS warga jalan Mangga Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.
Kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, awalnya korban RDH seharian diajak oleh terlapor SS kejalan Sipahutar Gang Angrek I, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Narihat tepatnya dikolam renang Mual Pancur 59 Pematangsiantar dan pada malam harinya, Minggu tanggal 6 Februari 2022 pukul. 19.00 Wib, terlapor mencabuli korban di mobil pick up warna putih diparkiran kolam renang tersebut.
Penangkapan terhadap SS pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, awalnya diamankan oleh keluarga korban dijalan Rakutta Sembiring Pematangsiantar pada hari senin tanggal 7 februari 2022 pukul 20.00 Wib kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.
Pada kesempatan ini petugas menghimbau kepada orang tua supaya selalu menantau pergaulan anak anak nya untuk masa depannya. Frans IF Siregar





Discussion about this post