IGNews | Serdang – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH bersama Pejabat Utama Polresta Deliserdang melakukan peninjauan dan pemeriksaan kesiapan ruangan isolasi terpadu penanganan Covid- 19 yang ada di wilayah hukum Polresta Deliserdang, Senin (14/2/2022).
Dalam kegiatan tersebut orang nomor satu di Polresta Deliserdang ini mengatakan “Setiap rumah sakit diharuskan memiliki ruangan isolasi terpadu untuk mencegah penyebaran Covid- 19. Kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed atau tempat tidur”.
Peninjauan dan pemeriksaan tersebut dilakukan pada dua lokasi, yakni di RS. Grandmed dan RSUD H. Drs. Amri Tambunan yang terletak di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara.
Kapolresta berharap seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Deliserdang untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisasi penyebaran Covid- 19.
“Peninjauan kesiapan ruangan isolasi terpadu ini kita lakukan guna memastikan kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan pengadaan ruangan isolasi terpadu perawatan pasien Covid- 19” ujarnya.
Selain itu, ruangan isolasi terpadu juga akan memudahkan pengawasan para pasien yang terpapar virus Corona. Jika pasien terkonfirmasi positif Covid- 19 membutuhkan penanganan lebih lanjut, bisa ditangani lebih cepat karena berada dalam pengawasan tim medis.
“Ruangan Isolasi Terpadu ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran pada anggota keluarga, dan setiap kondisi warga yang terpapar dapat diawasi dengan mudah” tutup Kapolresta Deliserdang. Frans IF Siregar





Discussion about this post