IGNews | Taput – Dengan gencarnya dugaan pemberian suap atas pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 – 2021, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Dirjen Keuangan Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur serta sejumlah pihak yang lain atas pemberian suap dan peneriman.
“Kita sudah bersiap siap melengkapi bukti transfer dana kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapanuli Utara atas dugaan penerimaan fee proyek atas kegiatan PEN Tahun Anggaran (TA) 2020” ucap RL salah seorang rekanan kepada reporter Indigonews, Rabu (16/2/2022) di Siborongborong.
Lanjut RL mengatakan “Atas keterlibatan seseorang pengusaha inisial IS sebagai perwakilan pejabat untuk membagi bagi paket proyek PEN TA 2020 juga sudah kita lengkapi”.
“Bahwa IS merupakan pembagi paket, namun harus bayar fee terlebih dahulu kepada perwakilan atau langsung kepada ASN yang sudah ditentukan” jelas RL.
Guna menciptakan Pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, lanjut RL mengatakan “Saya akan buka semua dugaan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara melalui bukti transfer uang yang saya kirimkan kepada sejumlah ASN”.
“Bukannya saya punya hutang terhadap pejabat eselon II dan bahkan tidak ada jalannya saya punya hutang, bahkan saya yang memberi sesuatu melalui bawahannya” tegasnya menjelaskan.
Senada Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu juga mengatakan “Ratusan paket kegiatan PEN TA 2020 tidak jelas jejak digitalnya pada LPSE, sehingga timbul kecurigaan bahwa sejumlah perangkat Desa ataupun Kepala Desa diduga memiliki paket proyek. Bahkan ada dugaan kuat terjadi pembayaran fee didepan melalui Dana Desa (DD), namun semua berkasnya sudah kita lengkapi untuk diserahkan ke KPK”.
“Setelah kita amati, dugaan kuat bahwa Kabupaten Tapanuli Utara terlibat pemberian suap kepada Dirjen Keuangan Kemendagri yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, dimana besaran pinjaman hampir sama dengan Kabupaten Kolaka Timur. Bahkan kita menduga masih ada orang Kemendgri yang terlibat namun belum terseret oleh KPK” tegasnya.
Salah seorang ASN yang tidak mau namanya disebut menjelaskan ”Uang yang di transfer kepada saya merupakan utang rekanan kepada pimpinan saya sebanyak Rp. 50.000.000, namun karena pimpinan saya tidak punya rekening, sehingga melalui rekening saya pengirimannya sebesar Rp. 34.000.000″.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait perjanjian Pihak PT. SMI dengan Bupati Tapanuli Utara di Notaris Liestiani Wang SH, M.Kn apakah dibenarkan melakukan pemungutan pajak atas kegiatan pinjaman PEN TA 2020 yang di keluarkan dan ditanda tangani pada 23 Oktober 2020. Freddy Hutasoit





Discussion about this post