IGNews | Taput – Peruntukan atau fungsi UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja merupakan suatu tempat penyedia benih tanaman yang dialokasikan dari anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara dalam hal pengembangan tanaman holtikultura, namun justru terbalik keadaan dilapangan, sebab pihak UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja kerap membeli hasil pertanian masyarakat setempat karena hasil pertanian UPT tidak berhasil.
Bahkan lahan milik pertanian Provinsi yang di usahai oleh UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja kurang lebih 45 Ha diduga kuat disewakan kepada pihak ketiga. Hal ini diucapkan sejumlah warga Sipoholon kepada reporter Indigonews, Selasa (22/2/2022).
Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan ”UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutara Sipoholon ahli membeli hasil pertanian masyarakat karena ketidak mampuan sebagai contoh. Bahkan lahan areal pertanian UPT tersebut patut diduga kuat menjadi areal praktek korupsi atas dugaan sewa lahan”.
Lanjut Djonggi mengatakan “Kita berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi bahkan BPKP agar melakukan audit secara mendalam, bahkan menyeret Kepala UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe ke meja hukum, lantaran tingginya praktek korupsi yang terjadi disana dengan cara hasil tanaman yang dikontrak kepada pihak ketiga sebagai bukti pertanggung jawaban kerja pihak UPT”.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan benih induk aneka tanaman yang akan dibagi kepada masyarakat, namun justru terbalik, bahwa pihak UPT yang membeli hasil pertanian masyarakat yang akan dijadikan sebagai benih induk aneka tanaman.
“Sangat luar biasa dugaan praktek korupsi yang terjadi di UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja Sipoholon” ujar Djonggi Napitupulu yang kerap membuka kasus pinjaman PEN TA 2020 itu.
Kepala UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja, Ratna Gultom kerap tidak mau menjawab saat dikonfirmasi terkait harga sewa lahan yang diusahai sebagian oleh pihak ketiga dari lahan kurang lebih 45 Ha.
Terkait dugaan sewa lahan UPT Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Pertanian Provinsi Sumatera Utara kepada pihak ketiga, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan SH belum memberikan jawaban. Freddy Hutasoit





Discussion about this post