IGNews | Toba – Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 huruf (f) tentang Desa. Bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur IP2 Baja Nusantara memaparkan di Bandara Silangit Taput – Sumatera Utara dalam menjawab pertanyaan reporter Indigonews terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan di Pemerintahan Desa di NKRI ini, Sabtu (26/2/2022).
Djonggi mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan di Pemerintahan Desa yang bersumber dari keuangan Negara, harus transparan agar bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) artinya Rencana Anggaran Biaya atau RAB kegiatan disetiap Desa harus terbuka dan tidak merupakan suatu dokumen Negara.
“Jika RAB ditutup tutupi atau dirahasikan jelas sudah melanggar aturan yang ada yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” ucapnya dengan sedikit seyum.
Kemudian Djonggi mengatakan dengan tegas sesuai Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf ( c) Memelihara ketentraman dan Ketertiban Desa.
“Artinya jangan justru Kepala Desa yang membuat tidak tentram atau tidak adanya ketertiban” tandasnya.
DJonggi Napitupulu mengingatkan ”Pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa (DD) agar harus transparansi, jangan ada ditutup tutupi bahkan jangan terulang kembali seperti tahun yang lalu, adanya dugaan intimidasi dari oknum Apara Penegak Hukum (APH) yang bekerja sama dengan okum pengurus Organisasi atas kegiatan pengadaan lampu solar cell, tentu masyrakat yang dirugikan atas kejadian tersebut,dan ini tetap akan kita buka kembali”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post