IGNews | Toba – Kepala Desa Aek Bolon Julu, Sintong Siahaan sampaikan surat kesepakatan kecewa Pomparan (Keluarga) Op. Duma Siahaan kepada Sintong Napitupulu melalui istrinya atas laporan Sintong Napitupulu terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan jalan Lapen di Desa Aek Bolon Julu, dimana pada saat itu Keluarga Op. Duma Siahaan cuti sebagai Sekretaris Desa atas tahapan Pilkades, sehingga Pomparan (Keluarga) Op. Duma Siahaan kecewa dan akan melaporkan masalah ini pada penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu Kepada reporter Indigonews mengatakan ”Kita berharap kepada pihak Pomparan (Keluarga) Op. Duma Siahaan agar segera membuat laporannya dan kita juga mendukung agar terbuka secara terang benderang atas terjadinya dugaan korupsi. Mau Kepala Desa sebelumnya Dapot Simanjuntak diduga terlibat atau siapa saja yang jelas praktek dugaan korupsi atas kegiatan tersebut kemungkinan besar terjadi”.
“Saya juga siap mendamping Sintong Napitupulu ke Polres Toba atas dugaan pencemaran nama baik ayang disampaikan Sintong Siahaan (Kepala Desa Aek Bolon Julu) bersama Pomparan Op. Duma Siahaan melalui suratnya atas tudingan membuat laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Aek Bolon Julu” jelas Djonggi.
“Ada tidak buktinya bahwa Sintong Napitupulu membuat laporan dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan pembangunan Lapen TA 2021,dan kepada siapa dilapor oleh Sintong Napitupulu,kepada Kejaksaan kah atau kepada pihak Polres Toba ?” tanya Djonggi.
Sebelumnya Djonggi menyampaikan, kegiatan Lanjutan Perkerasan Jalan Sampuran Dusun III Desa Aek Bolon Julu Kecamatan Balige Kabupaten Toba – Sumatera Utara sebesar Rp. 134.537.936 sumber Dana Desa TA 2021 terindikasi Korupsi.
Kegiatan Perkerasan tersebut sepanjang 216 meter dan lebar 4 meter. Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara mengatakan kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Balige.
Djonggi membeberkan satu persatu indikasi permainan korupsi di desa itu, yang diduga Oknum SS Kepala Desa Aek Bolon Julu, Oknum WS sebagai Bendahara Desa, dan Inspektorat serta Dinas PMD Kabupaten Toba pasti mengetahui hal permainan dugaan korupsi itu, namun dibiarkan dan patut diduga adanya setoran dari Desa ke Instansi Inspektorat dan PMD Toba.
Indikasi Korupsi dalam kegiatan yakni, seperti diketahui dari RAB yang dibuat bahwa bahan batu belah 15/20 dengan jumlah 26 m3 , dengan harga satuan sebesar Rp. 289.900 m3 , jumlah Total sebesar Rp. 7.537.400.
Kenyataan bahan batu itu dibeli sejumlah 11 m3 dan kemudian untuk menutupi bahan batu agar terpenuhi 26 m3 sesuai RAB, diambil dari sisa pembelian Bahan Batu TA 2020. Artinya dari Bahan Batu Belah 15/20 sudah dikorupsi sebesar Rp. 4.384.500.
Bukan itu saja, dari upah pekerja jumlah 332 Hok dengan honor satu Hok di biayai Rp. 100.000/ hari dengan jumlah Harga sebesar Rp. 33.200.000. sesuai RAB.
Kenyataannya dilapangan sesuai pengakuaan salah seorang Team Pengelolah Kegiatan (TPK) bahwa yang bekerja dilapangan hanya tiga orang dan kadang lima orang. Dan kemudian sesuai pengakuan dari salah seorang Team Pengelolah Kegiatan (TPK) bahwa pekerjaan perkerasan itu selesai dikerjakan dalam tempo 20 hari saja. artinya jika dibuat rata rata lima orang pekerja setiap hari dalam waktu 20 hari berarti 100 Hok X Rp 100 ribu = 10 000.000, korupsi sebesar Rp. 13.200.00.
Bukan itu saja masih banyaknya dibuatnya penggelembungan dana seperti sewa Mesin Gilas 3 Roda 8 – 10 Ton dipakai 60 jam dengan harga Rp. 191.300.000/ jam = Rp. 11.478.000. sesuai RAB , Kenyataannya dipakai hanya beberapa Jam.
Bukan itu saja sangat ironisnya salah seorang dari Lima orang dalamTeam Pengelolah Kegiatan (TPK) sampai berita ini di ekspos belum menerima Upah kegiatan tersebut sebesar Rp. 375. 000..
Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara mengharapkan Inspektorat Kabupaten Toba agar lebih Profesional dalam hal ini.
Kepala Desa Aek Bolon Julu Sintong Siahaan saat dikonfirmasi terkait terkait surat tersebut mengatakan ”Itu merupakan kesepakatan dari Pomparan Op. Duma Siahaan, mereka kecewa atas laporan dugaan korupsi oleh Sintong Napitupulu kepada Kepala Desa Aek Bolon Julu, ladahal masa itu Cuti”.
Saat ditanya kembali Sintong Siahaan, pada tahapan Pilkades anda cuti, dan pada saat itu apa jabatan anda ”sebagai Sekdes” jawabnya.
Terkait adanya dugaan indikasi praktek korupsi atas kegiatan Dana Desa TA 2021 kegiatan Lanjutan Perkerasan Jalan Sampuran Dusun III Desa Aek Bolon Julu Kecamatan Balige, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan ”Kami dalami dulu infonya, mohon bantuannya sumber informasi untuk bisa diklarifikasi terkait dugaan dimaksud, atau silahkan berkoordinasi dengan unit tipidkor”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post