IGNews | Taput – Sungguh sangat pembahasan luar biasa atas ganti untung/ rugi lahan jalan Lingkar Siborongborong, Kabupaten Tapunuli Utara – Sumatera Utara, karena tidak kunjung dibayarkan sebahagian milik masyarakat terdampak atas pembangunan. Juga sampai tudingan dari sejumlah oknum yang berkepentingan kepada salah seorang pemilik lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni DR. Capt. Anthon Sihombing disebut tergila gila mendapat ganti untung/ rugi lahannya.
Tudingan tersebut dilemparkan ditengah tengah masyarakat melalui orang-orang yang tidak mengetahui apa yang disampaikan sebenarnya, lantaran sejumlah oknum yang berkepentingan merasa kecewa, lantaran aksi praktek korupsi yang akan dilakukan terganjal atas kehadiran DR.Capt. Anthon Sihombing yang meminta agar lahan masyarakat yang terdampak atas pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong supaya diganti untung/ rugi yang di atur pada UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dan PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Bukan hanya itu, bahkan ucapan melalui tulisan di facebook oleh seorang seorang kuasa hukum Pemkab Tapanuli Utara katanya, yang kerap memojokkan mantan Anggota DPR RI tiga Periode dengan mencantumkan gambar DR. Capt. Anthon Sihombing di atas lahannya yang masih lagi bersengketa.
Dimana dalam tulisannya mengatakan ”PH tidak suka dgn kebohongan. Saya sungguh heran mendengar pernyataan Pak Anton Sihombing mantan Anggota DPRRI Yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara semena mena dan mengatakan merampas tanahnya untuk dijadikan jalan Ringroad demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, Bukankah saat membuka jalan pertama ini Beliau ada disini dan beliau mengarahkan alat berat tersebut ke Tanah miliknya untuk menjadikan jalan Ringroad???? Siapakah yang pembohong dan menyebarkan berita bohong ???? Bukan kah ini foto dokumentasi beliau bersama pejabat dan kontraktor saat pembukaan pertama jalan ringroad tersebut???? Perlu disimak dan di teliti jangan langsung percaya dengan apa yang kita dengar dari beliau. Atau mungkin beliau lupa??? Dan secara logika apakah mungkin Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengabaikan dan tidak melaksanakan UU No 2 tahun 2012 pasal 2 serta pasal 36 – Pasal 39 saya rasa tidak mungkinlah pengakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah melakukan semua mekanisme tersebut dan ada data dan dokumen nya, soal permintaan Pak Anton harus di bayar 2,5 Milliar ganti ruginya tidak boleh begitu ada aturan yang mengatur yaitu tim apresial yang menentukan harga tanah untuk kepentingan masyarakat umum. Ada perhitungan tim apresial bila Pemerintah tidak melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh tim apresial ya Bisa bisa jadi korupsi. Jadi ada aturan yang mengatur tim presial sudah menentukan ganti untung tanah dari anton sihombing sekitar 1,6 milliar Bapak Anton Sihombing tidak setuju dan mintak 2,5 Miliar. Dan dalam undang undang tersebut bila Pak Anton tidak setuju dengan harga yang di tentukan tim apresial maka pasal 38 memberi ruang kepada Pak Anton untuk menggugat di pengadilan dengan jangka waktu 14 hari dari penetapan harga yang di tentukan oleh tim apresial. Dan di pasal selanjutnya apabila Bapak Anton tidak membuat gugatan di pengadilan seperti yang ditentukan undang undang tadi yaitu 14 hari, maka undang undang menyatakan bahwa harga yang di tentukan tim apresial maka harga tersebut dianggap di setujui dan tanah tersebut menjadi milik pemerintah untuk bisa dipergunakan untuk kepentingan umum”.
“PH selalu membela kebenaran ketika pemerintah Benar PH akan Bela ketika masyarakat benar PH akan bela” tulisnya.
“Menanggapi tulisan kuasa Hukum Pemkab Tapanuli Utara Poltak Silitonga SH juga kita kadang tertawa, seharusnya saudara Poltak Silitonga SH tentu harus paham dalam UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021, jangan hanya mengetahui atas cerita sebelah pihak. Apakah saudara Poltak Silitonga SH berada pada lahan milik Anthon Sihombing pada saat gambar di Posting pada facebooknya apakah hanya dapat cerita saja dari sepihak, dan darimana didapat oleh saudara Poltak Silitonga SH foto yang ada pada Postingannya?” tanya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu.
“Tugas kuasa hukum/ pengacara itu tidak lain menganalisis dan menguraikan masalah hukum, menjelaskan aturan dalam hukum, penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah sistematis). Menafsirkan dan/ atau menegakkan hukum dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang undang dan peraturan yang dibuat, mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum, elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori, untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak yang berlawanan, memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan/ atau pidato public, serta menganalisis, mempelajari dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa, apakah ini telah dilaksanakan oleh saudara Poltak Silitonga SH. Dan ini bertujuan agar jangan ada terjadi pembohongan publik” terang Djonggi Napitupulu.
“Atas masalah ganti untung/ rugi pada dampak pembangunan jalan lingkar Siborongborong, kita berharap agar pihak Kejaksaan Agung tetap ikut campur untuk mengusut kasus tersebut, juga kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana dugaan praktek korupsi pasti sudah berjalan, sebab sebelumnya telah dikatakan pihak Pemkab Tapanuli Utara bahwa anggaran tidak ada untuk ganti untung lahan yang terdampak, dengan alasan masa situasi Covid- 19, namun kenyataannya ada sebahagian yang diberikan ganti untung dan bahkan untuk pembelian Mobil Dinas Baru Bupati sekaligus 2 unit dengan nilai total Rp. 2,4 Miliar” harap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara itu.
Pemilik lahan yang terdampak yakni DR.Capt. Anton Sihombing saat dikonfirmasi atas tudingan tersebut mengatakan “Memang benar ada tudingan demikian, namun kita menjawab dengan senyum saja, sebab lahan milik kita semua telah Sertifikat Hak Milik (SHM). Maklumlah melihat orang yang berkepentingan diluar batas, seperti yang berniat untuk memperkaya diri sekelompok dengan metode yang bukan dari jalannya, namun karena kita tuntu hak kita sesuai UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021, mereka mereka sepertinya kelabakan, merasa pendapatan mereka berkurang atau program mereka untuk menambah pendapatan merasa terganjal” .
“Masa sih karena Rp. 510.000.000 reputasi karir saya hancur, namun selaku saya pemilik lahan yang sudah SHM tentu saya menuntut hak saya secara tegas, dimana pada awal pembangunan jalan lingkar saja pemberitahuan kepada saya tidak ada, main serobot saja permainan” ketus Anthon.
“Saya mendukung pembangunan, masyarakat juga mendukung pembangunan, tetapi hak masyarakat tetap diberikan pemerintah. Dan itulah hebatnya Pak Presiden RI, Ir. Joko Widodo membuat PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tetapi tujuannya agar masyarakat mendapat keadilan dan kesejahteraan” jelas Anthon Sihombing.
Begitu juga permintaan masyarakat dusun Lumban Julu Lobu Siregar I, Karlos Sianipar agar lahannya dan masyarakat lain agar di berikan ganti untung/ rugi “Kami ingin lahan kami diganti untung, tidak alasan bagi kami masa situasi Covid- 19, sebab kami juga terdampak Covid- 19, masa kami masyarakat malah dijepit, kalian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan enaknya punya Mobil Dinas baru tetapi kami masyarakat semakin terjepit dalam kehidupan, apa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak senang melihat masyarakatnya sejahtera, kenapa daerah lain mendapat ganti untung/ rugi, kenapa kami masyarakat Tapanuli Utara tidak dapat, apa perbedaannya, uang milik Negara kok,bukan uang Pribadi anda”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post