IGNews | Serdang – Penemuan bayi pada hari Selasa (8/3/2022) pukul 05.30 Wib, dipenjemuran batu bata Dusun 1b, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang – Sumatera Utara sempat menghebohkan masyarakat hingga viral di media sosial.
Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang pelaku, seorang laki laki berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan dari rumah saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka WS di Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan “Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri”.
“Hingga Senin (7/3) pukul 19.00 Wib tersangka WS melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS tanpa bantuan orang lain” jelasnya.
“Pukul 22.00 Wib tersangka WS membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 Wib saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur lalu pada pagi Selasa (8/3) pukul 07.00 Wib, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, ‘kok teganya kau membuang bayi tersebut ‘? tanya LD lagi kepada tersangka WS” ungkapnya.
Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang mengatakan “Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS takut dan malu ketahuan memiliki anak diluar nikah, kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun karena kondisi tersangka WS dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan”. Frans IF Siregar





Discussion about this post