IGNews | Medan – DPC LSM Pakar Kota Medan miris melihat kondisi ruas jalan Kota Medan bak sungai beberapa bulan terakhir saat musim penghujan, hal ini dikarenakan ulah Dinas PU Bina Marga dan Kontraktor nakal yang hasil proyeknya amburadul dan tidak profesional.
Akibat kondisi tersebut baik pengendara jalan raya yang melintas dan pengguna jalan serta rumah penduduk terimbas banjir dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi luapan debit air telah berubah menjadi malapetaka, banjir pun tidak dapat terelakan lagi oleh masyarakat.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan Bilser Edi Silitonga didampinggi Wakilnya, Saut Bintara Silitonga SH mengatakan sebagai lembaga yang mewakili dan penyambung lidah rakyat, DPC LSM Pakar merasa prihatin melihat kondisi ruas jalan dan pemukiman warga seperti sudah ibarat sungai akibat debit air curah hujan yang terkesan kurang pengawasan saat pelaksanaan pengerjaan proyek drainase yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Melihat kondisi banjir yang terjadi disejumlah titik ruas jalan dan pemukiman penduduk, diduga akibat dari kelalaian pengawasan pihak dinas PU Bina Marga Pemko Medan sebagai penyelenggara pelaksanaan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor sebagai pemenang tender dan juga pihak yang melakukan perawatan.
Oleh karena itu DPC LSM Pakar Kota Medan menduga bahwa adanya pelaksanaan pengerjaan proyek drainase terkesan KKN, sehinggah hasil pencapaian drainase tidak efektif. Atas dugaan adanya KKN pada tiap pelaksanaan proyek pengerjaan drainase di Kota Medan yang menelan anggaran yang tidak sedikit, DPC LSM Pakar Kota Medan menyurati KPK agar melakukan, melaksanakan dan menjalankan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara serta UU RI Nomor 30 Tahun 2014 pasal 17 tentang Pengolahan Wewenang.
“Sesuai surat No: 024/DPW LSM PAKAR/Mt/SM/2022 agar KPK RI melakukan, mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan UU agar meninjau dari adanya suatu pelaksanaan pembangunan drainase di Kota Medan dibeberapa titik kesannya dikerjakan tidak sesuai bestek sehinggah hasilnya tidak maksimal/ efektif dan sangat amburadul sehinggah rata rata masyarakat Kota Medan mengeluh karena sudah merasah dirugikan pihak yang bersangkutan” tegas Bilser Edi Silitonga.
“Kerugian dimaksud dikarenakan adanya suatu pekerjaan drainase memakai UDITH yang tidak merata dengan permukaan jalan pelaksanaan pekerjaan tidak memakai LEVELING dan pekerjaan berantakan, sudah berbulan bulan dibiarkan begitu saja bisa menimbulkan musibah yang dapat memakan korban jiwa” ucap Bilser.
“Oleh karena itu sehubunggan dengan melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan para kontraktor nakal tidak ada merasah ada beban dengan persoalan ini, DPC LSM Pakar Kota Medan meminta KPK RI segera memanggil pihak instansi terkait dan pelaksanaan pekerjaan, agar hal ini jangan terjadi pembiaran yang telah merugikan masyarakat dan tentunya juga merugikan Negara. Kami juga berharap pihak pihak terkait yang terlibat agar segera mungkin diambil proses tindakan hukum yang berlaku” pinta Bilser.
“Perlu kami sampaikan bahwa bila hal ini tidak segera diproses atau diambil keputussan atau tindakan, maka kami DPC LSM Pakar Kota Medan akan menggelar aksi damai yang besar besaran sepanjang Kota Medan” tutupnya. Robinsius





Discussion about this post