IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh membenarkan ditangkapnya SG atas kepemilikan sabu dari jalan Kutabuluh – Tigalingga, Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Senin (14/3/2022) pukul 16.00 Wib.
Doni menerangkan kronologi penangkapan tersangka, personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di TKP.
Selanjutnya, team yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPDA M. Fahri Afrizal SH melakukan penyelidikan dan team melakukan penangkapan terhadap SG alias R.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 buah tas sandang warna biru dan 1 unit handphone Vivo warna hitam, setelah itu dilakukan interogasi, SG mengakui mendapatkan/ membeli sabu dari RD merupakan warga Medan yang saat ini DPO.
Saat ini tersangka tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu berikut barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post