IGNews | Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 2 laporan Polisi dan jumlah tersangka 2 orang, Senin (21/3/2022).
PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak SH menjelaskan sebanyak 55,5 gram sabu dan 2.887,38 gram ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani SIK didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak SH dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat.
″Berdasarkan dari dua laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani.
Henry Andar, mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN sebanyak 67,5 gras Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 55,5 gram sabu, yang telah disihkan seberat 10 gram sabu untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram sabu untuk pembuktian di persidangan.
“Adapun kronologis singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN pada hari Jumat tanggal 21 januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa, menyimpan narkotika selanjutnya Tim Subdit 2 mendalami informasi tersebut selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam – Kepri, kemudian dilakukan penggledahan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan” tegas Andar Sibarani.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J sebanyak 2.987,5 gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.887,38 gram ganja, yang telah disihkan seberat 97,12 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 gram ganja dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.
“Adapun kronologis Singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J pada hari Minggu tanggal 27 Februari sekira pukul 17.20 Wib telah diamankan 1 orang laki laki mengaku bernama inisial J di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kelurahan Baran Timur, Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit handphone merk oppo a37 warna putih, selanjutnya dilakukan introgasi kepada J dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumah. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib tim melakukan penggeledahan rumah Di Baran Satu Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan ditemukan 3 bungkus plastik putih berisikan daun diduga narkotika jenis ganja didalam koper, 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah gunting, 1 buah lakban warna coklat, 11 lembar kertas nasi warna coklat, dan 1 buah koper warna hitam, selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Andar Sibarani.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak SH.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun” tutup Zia. Vefry Purba





Discussion about this post