IGNews | Taput – Profesor Yusup Leonard Henuk sebelumnya telah melaporkan rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar ke Polda Metro Jaya terkait pemakaian gelar “Profesor”. Dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang perkara tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Laporan kepada Musni Umar tertuang dalam Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor adalah Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk.
Yang menjadi pertanyaan atas pembahasan sejumlah warga di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara kenapa laporan Prof Yusup Leonard Henuk terkait dugaan pemakaian gelar Profesor Musni Umar ditanggapi pihak Polda Metro Jaya, sementara laporan Profesor Yusup Leonard Henuk ke Polda Sumatera Utara melalui Polres Tapanuli Utara terkait dugaan pemakaian gelar “Drs” oleh Nikson Nababan dinyatakan kurang bukti, padahal bukti dan serta pengakuan Nikson Nababan sudah ada.
“Apa ada sesuatu yang di tutup tutupi oleh pihak Polres Tapanuli Utara?” tanya sejumlah warga.
Terkait atas dugaan pemakaian gelar “Drs” gadungan oleh Nikson Nababan, Profesor Yusup Leonard Henuk saat di hubungi reporter Indigonews mengatakan ”Kita tunggu saja klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara, dimana Mendagri telah merespon atas laporan kita sebelumnya ke Ombudsman terkait pemakaian gelar “Drs” gadungan oleh Nikson Nababan”, Selasa (29/3/2022).
“juga bukti tambahan sebelumnya sudah kita sampaikan kepada pihal Polres Tapanuli Utara yakni Video pengakuan Nikson Nababan, bahwa gelar “Drs”nya merupakan warisan dari Bapaknya, serta bukti memori wisuda Tahun 1995 dan 1996 dari STPMD dengan 2 jurusan, namun Nikson Nababan tidak tertera pada buku Memory Wisuda” tegas Prof Yusuf.
“Saya tidak akan capek dan bosannya mengungkap kasus pembohongan ini, sebab tindakan demikian merupakan pembohongan publik, sebab yang dirugikan adalah masyarakat banyak” ucap Prof.Yusup Leonard.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja mengatakan “Sebaiknya dari kalangan pemuda atau generasi muda sudah dapat melangkah ke Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta atau mendesak agar Gubernur segera menindak lanjuti surat dari Mendagri melakukan Klarifikasi atas dugaan pemakaian gelar “Drs” yang digunakan oleh Nikson Nababan, dengan tujuan agar publik atau masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara mengetahui kebenarannya”.
”Siapa yang salah dan yang benar, bukan malah surat dari Mendagri untuk disimpan simpan, tindak lanjuti dong” ajak Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post