IGNews | Simalungun – Dunia pendidikan di masa pandemi Covid- 19 kembali memilukan bagi semua orangtua siswa SD Negeri 095174 Parbalogan beralamat di Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, dimana tidak saat para orangtua dalam kesulitan mencari nafkah akibat situasi pandemi, malah harus dipaksakan membayar sebesar Rp. 20.000 per siswa kelas VI berjumlah 30 orang.
Padahal, sesuai dengan arahan Presiden RI dan Kementerian Pendidikan semua sekolah terkhusus untuk Negeri tidak boleh lagi ada pengutipan berupa apapun.
Salah seorang wali murid kepada Indigonews menceritakan, bahwa pengutipan uang foto Ijazah dilakukan pihak sekolah sekitar bulan Februari – Maret 2022.
“Pada masa pandemi Covid- 19 yang melanda mengakibatkan keuangan rumah tangga goyang dan susah untuk mencari nafkah malah anak kami yang saat ini duduk dibangku SD Negeri Nomor 095174 Parbalogan harus membayar Rp. 20.000 untuk uang foto Ijazah katanya, apakah memang semua kebutuhan siswa dalam perlengkapan administrasi sekolah tidak ditanggung pada dana BOS” jelasnya.
Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 095174 Parbalogan, Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean – Simalungu menjelaskan bahwa itu bukanlah pungutan tetapi dia tidak mengurusi hal tersebut karena selama 8 tahun belakangan pihak “Aseba” sudah langganan melakukan foto Ijazah di dua Kecamatan pada 50 Sekolah, Selasa (5/4/2022).
Dijelakan Kepala Sekolah SDN 095174, bahwa terkait pembayaran sebesar Rp. 20.000 pihak Aseba yaang langsung memungut ke orangtua siswa.
“Saya tidak ikut campur pak mengenai uang foto itu, tetapi itu langsung tukang foto Aseba dibayarkan oleh orangtua siswa, dan bayangkan pak foto itu ada 7 lembar dikali Rp. 3.000 perlembar dan kalau foto dari komputer itu tidak tahan lama pak. Dan tidak ada ditambung uang foto di Dana BOS pak, tolong diklarifikasi” jelasnya.
“Kalau mau memberitakan jangan cuman nama saya pak harus ikut semua 50 sekolah langganan Aseba di Kecamatan Dolok Pardamean dan Dolok Masagal, kalau cuman nama saya saya keberatan dan tidak terima, karena sudah 5 kali saya dikonfirmasi oleh media, kalau bisa nanti malam kita jumpa pak sekalian kerumah Kepala Dinas supaya diklarifikasi” jelas Kepsek seakan tidak terima dikonfirmasi oleh Indigonews padahal baru kali ini pihak media Indigonews mempertanyakan hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Zokson M Silalahi ketika dikonfirmasi apa masih dibenarkan pihak Sekolah Negeri untuk membebani atau mengutip uang baik dengan alasan untuk foto Ijazah, namun belum bersedia memberikan komentar. Red





Discussion about this post