IGNews | Taput – Kami dari Kantor Hukum “RODER NABABAN, SH & ASSOCIATES” baik sendiri sendiri ataupun bersama sama dan memilih domisili hukum di Jl. Matraman Dalam II Nomor 20 – 22 Pegangsaan, Menteng – Jakarta Pusat. Sesuai dengan surat kuasa tanggal 6 April 2022 Atas nama Klien kami Simson Sipahutar dengan ini menyampaikan beberapa hal Kepada rekan Wartawan, LSM maupun kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara yang akhir akhir ini sangat resah dengan terjadinya Kekurangan pupuk di Kabupaten Tapanuli Utara, namun hal ini di manfaatkan oleh segelintir orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan membuat adanya pupuk yang diduga palsu yang dilakukan oleh saudara Mardang Marbun yang mendapatkan surat jalan tugas dari UD. Jaya Bersama Jalan Pattimura No. 37 Kisaran Barat.
Pupuk yang di duga palsu ini di kemas dalam karung yang memiliki logo dari perusahaan CV. Sumber Agung Jaya dan PT. Plantonic Super Bintang yang beralamat di Gresik, Jawa Timur, Indonesia.
Adapun keterangan kami terkait masalah tersebut adalah;
Bahwa Klien kami Simson Sipahutar selaku Usaha Tani Moratua yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha: 9120113272874.
Bahwa pada awalnya teman dari klien kami yaitu Saudara M. Lumbangaol memperkenalkan temannya kepada Saudara Simson Sipahutar yaitu saudara Mardang Marbun dengan tujuan untuk menjual pupuk.
Bahwa saudara Mardang Marbun menemui klien kami di rumah kediaman klien kami di Desa Paniaran dan menawarkan Pupuk tersebut serta mebawa Sampel dari pupuk tersebut.
Bahwa karena kenaikan harga pupuk belakangan ini sejak covid dan harga pupuk yang ditawarkan Mardang Marbun seperti Pupuk organik Cap Singa
(CV. Arisna Jaya – Aceh), NPK Bintang Mutiara (PT. Plantonic Super Bintang – Gresik), Phoska Plus Putih (CV. Makmur Jaya Abadi), Phonska merah (CV
Makmur jaya Abadi) Pupuk Sawitta (PT. Plantonic Super Bintang – Gresik) lebih
murah daripada harga yang ada di pasaran sehingga membuat klien untuk
membelinya.
Bahwa saudara klien kami membeli pupuk dari Mardang Marbun dengan
rincian sebagai berikut: Pupuk Singa Putih 400 sak, Pupuk Bintang Mutiara 70 sak, Pupuk Indo Phoska Merah 65 sak, Pupuk Indo Phoska Putih 15 sak dan Pupuk NPK Sawita 50 sak.
Bahwa klien melakukan kerjasama dengan Marhuale Simbolon, Ruslan Togatorop dan Rukiah Sinaga dalam penggunaan penggunaan pupuk yang dibeli dari Mardang Marbun.
Bahwa pupuk yang klien kami beli dari saudara Mardang Marbun, digunakan oleh klien kami ke lahan kentang seluas 4,5 hektar dengan rincian; Kerjasama dengan Marhuale Simbolon seluas 1 hektar di Baniara Desa Partukko Naginjang Tele dengan pengawas lahan dilapangan untuk tanaman kentang oleh saudara Lekjon Panggabean dan Edison Tobing, pertanaman kentang hasil panen 6 Ton.
Kerjasama dengan Ruslan Togatorop seluas 1,3 hektar di Desa Bahal Batu
Kecamatan siborongborong dengan pendamping lapangan pertanaman
kentang, Andriko dan Hendra Tamba. Pertanaman kentang hasil panen 57 rajut.
Kerjasama dengan Rukiah Sinaga seluas 1 hektar di Desa Bahal Batu Siborongborongdengan pendamping lapangan pertanaman kentang Andriko dan Hendra Tamba, tidak di panen karena buah sangat sedikit sehingga tidak sebanding dengan biaya panen.
Tanaman klien kami seluas 1.2 hektar di Desa Bahal Batu, Siborongborong dengan pendampingan pertanaman kentang Hendra Tamba, tidak panen karena buah sangat sedikit sehingga tidak sebanding dengan biaya panen.
Bahwa hasil panen yang didapatkan oleh klien kami dan teman teman yang bekerja sama dengan klien kami yang menggunakan pupuk dari saudara Mardang Marbun hasilnya sangat mengecewakan.
Bahwa klien kami dan teman temannya, sebelum menggunakan pupuk dari saudara Mardang Marbun Smselalu mendapatkan hasil yang memuaskan namun setelah menggunkan pupuk yang dibeli dari Mardang Marbun hasilnya sangat mengecewakan.
Bahwa setelah klien dan teman temannya menggunakan pupuk dari Mardang Marbun untuk modal pembelian bibit yang digunakan saja tidak dapat Kembali.
Bahwa setelah klien kami mendapat hasil yang mengecewakan dari hasil pertaniannya setelah menggunakan pupuk yang diduga palsu tersebut, kemudian klien kami membawa pupuk yang diduga palsu ke Sucofindo untuk melakukan cek analisa mengenai pupuk yang diduga palsu tersebut pada tanggal 28 Maret 2022.
Bahwa dari 5 pupuk yang diduga palsu yang dikirimkan Mardang Marbun dari Kisaran, baru 2 jenis yang diperiksa oleh klien kami ke Sucofindo – Medan, yaitu Bintang Mutiara NPK 16-16-16 dan pupuk organik Cap Singa.
Bahwa setelah hasil dari Sucofinda keluar, hasilnta menyimpang dari yang tertera di kemasan dengan rincian sebagai berikut: Hasil Analisa Pupuk Bintang Mutiara NPK 16-16-16, Nitrogen total hasilnya 0,94%, Fosfor 0,07% dan Kalium 0,32%, Sedangkan Di bon Faktur kemasan dari pupuk yang diduga palsu tersebut tertulis Pupuk Bintang Mutiara NPK 16-16-16, yang artinya bagi petani sesuai tulisan dikemasan adalah 16% Nitrogen, 16% Fosfor dan 16% Kalium. Disini terjadi penyimpangan untuk Nitrogen sebesar 15,06% Fosfor sebesar 15,93% dan Kalium 15,68%.
Hasil analisa pupuk organik Cap Singa, hasil dari MgO yang di uji Sucofindo sebesar 28,42%. Sedangkan di dalam kemasan yang diberikan oleh saudara Mardang arbun tertera kandungan MgO sebesar 30% sehingga menyimpang sebesar 1,58%.
Bahwa setelah terjadinya kegagalan akibat penggunaan dari pupuk yang diduga palsu tersebut klien kami mengakibatkan: Marhuale Simbolon kecewa kepada klien kami dan meminta ganti rugi dan juga meminta investasi yang sudah diberikan di kembalikan. Ruslan Togatorop menuntut investasinya kembali semuanya. Rukiah Sinaga marah dan kecewa dan meminta ganti rugi dan investasinya dikembalikan.
Bahwa karena dengan adanya harga pupuk yang murah ini membuat masyarakat merasa terbantu ditengah sulitnya mendapatkan pupuk dan ada penurunan pendapatan ekonomi dikarenakan adanya wabah Covid- 19 sehingga masyarakat tergiur untuk membeli pupuk yang harganya lebih murah tersebut dengan senang hati dan bersyukur karena merasa terbantu namun yang terjadi adalah membawa kesialan, kesusahan dan kerugian yang besar.
Bahwa kejadian adanya pupuk yang diduga palsu seperti sekarang ini adalah hal yang memiskinkan nasyarakat dan juga adanya pupuk yang diduga palsu yang tersebar dan digunakan masyarakat Tapanuli Utara ini, bagaimana bisa terwujud Visi – Misi Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si yang memiliki misi untuk “Meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani” padahal pupuk yang menjadi sumber perkembangan, vitamin untuk pertanian tersebut menjadi racun yang menyebabkan kerusakan dan kegagalan pertanian.
Bahwa dengan adanya kasus seperti ini (adanya pupuk yang diduga palsu) kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan sidak kepenjual pupuk dan juga petani petani besar yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara supaya tidak terjadi kejadian pupuk yang diduga palsu lagi yang mengakibatkan banyak kerugian.
Bahwa Press release ini kami sebut dengan “Nipikir Parhunikan Hape Pargadongan, Dirippu Parsaulian Hape Hamogan” dikarenakan menurut kami, pupuk yang dibeli oleh klien kami dengan harga yang murah ditengah kelangkaan dari pupuk sekarang,berfikir untung ternyata jadi buntung.
Penulis: Roder Nababan SH





Discussion about this post