IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH, MKn membenarkan tentang ditangkapnya seorang warga Kecamatan Sumbul atas dugaan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar di jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Senin (11/4/2022) pukul 12.30 Wib.
RS merupakan warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I, Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi diamankan bersama barang bukti 8 jerigen BBM jenis bio solar yang berisi 280 liter diangkut memakai mobil pick up Nopol BB 8012 YD.
Bermula, Personil Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah jenis bio solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar satu jam kemudian Unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi (280 liter) BBM jenis solar dan 1 unit mobil pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Dairi, pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55” tutup Rismanto. Bambang





Discussion about this post