IGNews | Taput – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menerangkan terlepas atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara berinisial LS kepada Limaret P Sirait yang menjanjikan proyek dari Kementerian PUPR, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejatisu serta Dirkrimsus Polda Sumatera Utara sudah dapat melakukan pengembangan, bahwa ada dugaan pihak rekanan Limaret P Sirait untuk mendapat kegiatan sifatnya main suap. Terbukti mampu memberikan uang senilai Rp. 972.000.000 guna suap untuk mendapatkan proyek, Senin (11/4/2022).
Lanjut Djonggi menjelaskan perluasan tindak pidana suap dalam bentuk retour commissie atau gratifikasi secara mendasar diatur dalam Pasal 418 KUHP. Lalu diatur lebih lanjut pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 khususnya pada Pasal 12B yaitu “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap”.
“Walaupun hal ini belum terjadi dilakukan oleh anggota DPRD Tapanuli Utara Lusiana Br Siregar untuk melakukan suap untuk mendapat proyek tentu hal ini sebelumnya patut diduga sudah pernah terjadi walaupun bukan Lusiana Br Siregar pemerannya. Untuk itu kita berharap kepada KPK, Kejaksaan dan Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar melakukan pengembangam kasus dugaan suap yang terjadi, dimana dari kegiatan yang pernah ditangani/ kerjakan oleh pihak korban (pelapor) sudah dapat sebagai bukti awal, sebab nilai Rp. 972.000.000 sudah dapat mendapat nilai proyek Rp 10 M” tegas Djonggi.
“Nah adakah dikerjakan oleh pihak korban (pelapor) kegiatan nilai Miliaran rupiah?” tanya Djonggi dengan berharap.
“Lusiana Siregar ditangkap sesuai bukti lapor yang dilayangkan Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ditangkap Jumat kemarin” kata Hadi.
Ia mengatakan, bahwa Ketua Partai Nasdem ini sekarang masih dalam pemeriksaan.
Menurut informasi, kasus penipuan yang dilakukan Ketua Partai Nasdem ini berawal saat Lusiana Siregar menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.
Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung. Di situ Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.
“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN, apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni” kata Limaret.
Setelah tiga bulan hingga akhir tahun, korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap. Awalnya Rp. 150.000.00 diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp. 972.000.000. Dia pun memiliki bukti kwitansi dan transfer.
Setelah uang diberikan ternyata proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Saat itu Lusiana mengaku proyek direfocusing lantaran pandemi Covid- 19.
Karena tidak ada kejelasan, korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebutkan sebagai pemberi proyek, namun dia tidak mau. Freddy Hutasoit





Discussion about this post