IGNews | Taput – Banding Profesor Yusuf Leonard Henuk telah ditolak Pengadilan Tinggi Medan, perlu diketahui semua kasus yang dialami Prof. YLH murni karena membela eksistensi IAKN Tarutung melawan UNTARA yang dikomandai Bupati Tarurung yang telah diakui Rektor IAKN Tarutung tanggal 4 Maret 2022 saat berbicara ke Plt. Dirjen Bimas Kristen.
“Oleh karena itu, saya berpikir tidak tepat saya diberi sanksi oleh IAKN Tarutung, karena gara gara saya bela IAKN Tarutung malah Fakultas Pertanian USU telah memberi sanksi yang bagi saya sengaja dibuat buat untuk memperlambat melepaskan saya pindah ke IAKN Tarutung, apalagi kasus yang saya alami termasuk tindak pidana ringan” ucap Prof. YLH, Selasa (18/4/2022).
“Bahkan, hingga kini saya masih tetap bela IAKN Tarutung melawan Bupati Taput yang memanfaatkan Hotman Paris. Lebih penting lagi, hingga kini saya belum sah dilepas oleh BKN untuk pindah sah Kemenag RI c/q IAKN Tarutung” jelasnya.
“Singkatnya, apapun sanksi yang diberikan ke saya dari IAKN Tarutung jika tidak sesuai dengan aturan yang benar pasti saya melawan, karena kasus yang saya alami semata mata selama pindah dari USU ke IAKN Tarutung demi membela eksistensi IAKN Tarutung yang siap dikudeta oleh Bupati Taput untuk dijadikan UNTARA” tutup Prof. YLH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post