IGNews | Taput – Kuasa hukum korban, M. Gading Sianturi SH, MH kepada reporter Indigonews mengatakan ”dr. Lily sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane tadi siang (Kamis, 21/4/2022) selama 3 tahun 6 bulan kurungan, dimana sebelumnya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi bahwa terdakwa tidak membantah semua keterangan saksi saksi di persidangan dan mengakui perbuatannya”.
Lanjut Gading Sianturi juga berharap agar pihak yang terkait menikmati uang kliennya juga ikut diseret dimana pelaku dugaan penipuan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu orang dan pasti ada pihak yang turut membantu kegiatan dugaan penipuan.
“Bahwa benar saudari Terdakwa dr. Lily Carolina Hutabarat yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, telah di vonis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr. Lily Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Boru Hutabarat, kiranya dengan putusan ini menjadi pertimbangan dan perhatian pihak terkait dalam hal ini Bupati Toba dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dan menjadi
pelajaran bagi para ASN yang bertindak nakal menipu masyarakat awam terkait penerimaan dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil” jelasnya.
“Dan tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari korban, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penegak hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kapolres Aceh Tenggara” tuturnya.
Demikian halnya Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Pihak Polres Aceh Tenggara agar semakin profesional menangani setiap kasus, khususnya menyangkut dugaan penipuan penerimaan CPNS TA 2019, dimana sikorban Laosma Br Hutabarat melakukan transfer dana pada bulan Juni – Juli 2019 kepada dr. Lily Charoline Hutabarat untuk menjanjikan dapat menasukkan CPNS pada 2019, namun nyatanya uang/ dana tersebut diberikan sebagian kepada suaminya dr. Janri Aoyagie Nababan saat ini menjabat Direktur RS Tarutung dan keluarganya. Apakah ada penghalang sehingga pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara tidak mengembangkan siapa siapa saja penikmat uang hasil penipuan tersebut?”.
“Untuk itu kita berharap agar pihak Polres Aceh Tenggara tetap melakukan pengembangan, juga menyeret kemeja hukum terkait siapa saja yang ikut menikmati hasil uang penipuan tersebut, sebab dalam bukti transfer rekening sudah tertera nama pengirim dan sipenerima. Apabila tindak lanjut kasus ini tidak berlanjut, kita akan menyurati Kapolri dengan tembusan bidang Propam Mabes Polri” tegas Djonggi sambil mengcopy bukti transfer penerimaan dr. Janri Aoyagie Nababan dari dr. Lily Charoline Hutabarat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post