IGNews | Tasikmalaya – Kalapas Kelas IIB Tasikmalaya – Jawa Barat diwakili Sutisna selaku Kasibinadikgitja menyampaikan klarifikasi tentang jual beli kamar lapas tidak benar, dimana isu jual beli kamar lapas sudah nasional namun tidak untuk Lapas Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/4/2022).
Sutisna menerangkan kapasitas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya hanya 88 orang warga binaan, sementara sekarang jumlah warga binaan sebanyak 351 orang, sehingga tidak akan mungkin terjadi jual beli kamar di lapas.
Kasubsi Kesehatan dan Perawatan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Habib membenarkan kapasitasnya berdasarkan anjuran WHO hanya menampung 88 orang warga binaan, namun nyatanya sekarang sudah over kapasitas mencapai 351 orang warga binaan.
Habib menjelaskan “Terkait menu sudah sangat layak sesuai standar Kemenkumham, kalau untuk mengikuti 4 sehat 5 sempurna tidak mampu kareana anggaran per orang untuk makan hanya Rp.18.000 /orang. kami juga sangat membutuhkan informasi baik dari luar lapas maupun dari dalam termasuk dari para rekan media agar terealisasi tiga pilar atau semboyan, menjadikan kinerja kami maksimal tentunya dengan 3 pilar ini yakni warga binaan, petugas lapas dan masyarakat” . Lamhot Siadari





Discussion about this post