IGNews | Toba – Maringan Napitupulu alias Raja Huta akrab disapa Rahut turunan Muliaraja Napitupulu akan berkirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Balige dalam hal untuk penegakan Putusan Perkara Perdata Nomor : 86/1952/Perdata/PN, Pengadilan Negeri Tapanuli Utara pada waktu itu diputuskan di Balige, Hari Selasa 31 Agustus 1954 oleh Hakim Pengadilan Negeri Tapanuli Utara S. Simamora dan Panitra saat itu, W. Lumbantobing.
Ditegaskan agar Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk menegakkan Perkara Perdata tersebut. Hal itu disampaikan Maringan Napitupulu menguraikan kepada Reporter Indigonews di lokasi tanah nenek moyangnya, Jumat (29/4/2022).
Setelah Putusan Perkara tersebut tahun 1954, yang berbunyi bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengembalikan tanah tersebut untuk pembangunan terhadap turunan Muliaraja Napitupulu.
“Sampai hari ini hingga berita ini di ekspos sebahagian lagi tanah nenek moyang kami masih dikuasai Badan Wilayah Sungai Sumatera II atau BWSS II” jelas Maringan.
“Melihat sekarang ini diatas tanah nenek moyang kami sebahagian tanah telah dibangun satu unit Kantor milik Pemerintah Kabupaten Toba yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di jalan Muliaraja Balige kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige – Sumatera Utara” tambahmya.
“Untuk menjaga hilangnya sebahagian lagi tanah tersebut kami sangat mengharapkan agar Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Balige menegakkan Putusan Perkara Perdata tersebut” ujarnya.
Jelas Rahut kembali “Kemudian pembangunan kantor diatas tanah ini adalah merupakan suatu bukti baru karena diduga dan patut diduga adanya pemalsuan surat surat atau adanya pihak pihak atau oknum yang diduga adanya permufakatan jahat sehingga sebahagian tanah nenek moyang kami diduga dimainkan oknum untuk dipergunakan dalam pembangunan kantor tersebut dapat terwujud”.
Maka dengan ini Maringan Napitupulu bergerak cepat untuk memasangkan sebuah Plang yang bertuliskan Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tapanuli Utara, Nomor: 86/1952/Perdata/PN diatas tanah nenek moyangnya yang masih dikuasai oleh pihak BWSS II tepatnya dibelakang kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba.
Bukan itu saja Maringan Napitupulu alias Raja Huta dengan tegas dan berjanji akan membuat langkah langkah Hukum siapa siapa oknum yang menyerahkan sebahagian tanah leluhur tanpa melibatkan Oppu yang lain dari turunan Op. Soincalon Napitupulu dalam hal tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan kantor milik Pemerintahan Kabupaten Toba tersebut. Freddy Hutasoit





Discussion about this post