IGNews | Simalungun – Sehubungan dengan adanya dugaan praktik jual beli baju batik pada sekolah SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang diduga dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab, Sepri Ijon Maujana Saragih SH, M H selaku praktisi hukum/ advokat/ pengacara menjelaskan bahwa pengadaan baju seragam sekolah dengan praktik jual beli kepada siswa maupun wali murid adalah dilarang dan tidak dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Sabtu (30/4/2022).
Sepri juga memaparkan bahwa larangan melakukan praktik jual beli baju sekolah maupun baju batik sekolah tersebut sebagaimana yang telah terjadi saat ini di beberapa sekolah SMPNegeri di Kabupaten Simalungun juga secara tegas diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 intinya menyatakan Pemerintah tidak diperbolehkan menjual pakaian seragam atau baju jenis apapun kepada anak didik dilingkungan sekolah.
“Permendikbu Nomor 45 Tahun 2014 yang intinya menyatakan bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta pendidik dan Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbub Nomor 1 Tahun 2021, yang pada pokoknya menyatakan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB” jelas Sepri.
Tambah Sepri memaparkan, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas diharapkan agar setiap oknum oknum yang melakukan praktik jual beli baju batik melaui Kepala Sekolah SMP yang ada di Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud diatas agar menghentikan praktik dan tindakan tersebut karena jelas telah bertentangan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bahwa diharapkan juga kepada seluruh Kepala Sekolah SMP se- Kabupaten Simalungun agar tidak takut menolak, menentang dan melaporkan permintaan oknum oknum tertentu untuk melakukan praktik jual beli baju batik tersebut apabila dilakukan dengan cara mengintimadasi dan atau menakut nakuti dengan alasan apapun” himabu Sepri.
“Bahwa apabila tindakan ataupun praktik jual beli baju batik dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum tersebut tetap dilakukan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan telah melakukan pungutan liar” tegas Sepri.
“Bahwa adapun ancaman hukuman jika terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar sebagaimana dimaksud diatas, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang atau uang, yang seluurhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun” ungkap Sepri.
Sepri juga menyampaikan bahwa jika kemudian perbuatan ataupun dugaan tindak pidana pungli tersebut dilakukan dan atau berafiliasi dengan oknum pejabat PNS atau penyelenggara negara tertentu, maka yang bersangkutan juga dapat dikenai sanksi hukum dan diancam dengan Pasal 12 huru e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyatakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Bahwa dihimbau juga kepada seluruh masyarakat terkhusus wali maupun orngtua siswa yang telah membeli baju batik tersebut agar segera mengembalikan baju batik tersebut dan meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Kepala Sekolah maupun orang orang yang ditugaskan untuk menerima uang penjualan baju batik tersebut. Serta iminta kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk menelusuri dan meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap oknum oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut yang telah membuat resah masyarakat dan mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Simalungun” harap Sepri.
“Diharapkan kepada seluruh rekan insan pers dari berbagai media cetak, online dan televisi agar sama sama melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan praktik pungli dengan dalil menjual baju batik di sekolah sekolah SMP yang ada di Kabupaten Simalungun serta mendorong perbaikan pelayanan dan mutu serta kualitas pendidikan ditano habonaron do bona tersebut” tutup Sepri Ijon Saragih. Red





Discussion about this post