Situs Berita Online Indigo
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Kisruh YPNMPM – YPNP, Profesor YLH Minta Kapolda Sumut Segera Tuntaskan

Indigonews.id
7 Mei 2022 | 21:34 WIB

IGNews | Sumut – Sebagai kelanjutan dari cuitan dan posting Profesor Yusuf Leonard Henuk Ph.D dimedia sosial Twitter dan Facebook pada tanggal 5 Mei 2022 terkait kisruh antara Kepala Sekolah SMK Pencawan (Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan  dan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan yang telah diberitakan secara luas disalah satu media online.

Sebagai informasi, perlu diberitahukan bahwa kisruh telah terjadi di dunia pendidikan menengah di Sumatera Utara oleh Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dianggap telah bertentangan dengan hukum.

Lanjut Prof. Yusuf menerangkan, persoalan ini telah dilapor ke Polda Sumut sesuai laporan Risona Pencawan telah membuat laporan polisi dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ Tanggal 7 Agustus 2020 terkait dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan
Pasal 372.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No: B/1509/VIII/2021/Ditreskrimum Polda Sumut,Tanggal 16 Agustus 2021 laporan telah masuk tahap penyidikan, namun hingga kini tidak jelas proses penyelidikannya.

Pada kenyataannya, laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan
penggelapan berdasarkan Akte Notaris No. 3 tertanggal 3 September 1979 didirikan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 1982 antara Atelit Pencawan dan Masty Pencawan membuat surat kesepakatan pendiri Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.

Seiring berjalan waktu, pada 31 Januari 1983, Atelit Pencawan meninggal dunia di Jakarta. Ia kemudian meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Warisan dibawah tangan tanggal 21 April 1994 yaitu, Sukarmiaty, Maria Pencawan, Artika Pencawan, Effendi Pencawan, Rehulina Pencawan, dan Risona Pencawan.

Para ahli waris Atelit menunjuk Risona Pencawan sebagai salah seorang pendiri dan pengurus yayasan tersebut sesuai dengan surat pernyataan/ persetujuan hasil musyawarah keluarga pada 21 April 1994.

Hal tersebut diterangkan dalam akte tertanggal 6 Juli 1994 No. 7 halaman 3 akte tersebut. Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan beroperasi berdasarjan SK Kadisdik Medan No: 420/4900/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: Sekretaris dan Akuntansi, No: 420/3123/Dikmen/2006 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Jurusan: tata busana, No.420/4410/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: pariwisata, No. 420/899/2004 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta jurusan: mekanik otomotif dan elektronika komunikasi, dan terakhir diubah pada tahun 2012 dengan No: 420/11522.PPMP/2012 tentang Izin Operasional Sekolah Swasta.

Pada 8 Juli 2019 berdasarkan akte No. 4, Masty Pencawan telah mendirikan yayasan dengan nama baru yaitu Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan dengan pengurus pengurus yayasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 dalam akte tersebut antara lain, Pembina Masty Pencawan, Ketua: Sofian Perananta Pencawan, Sekretris Maylani Sari Sarah Pencawan, bendahara Setianna Tarigan, dan pengawas Badiarman Peranginangin.

Seharusnya pendirian yayasan yang baru harus terlebih dulu membubarkan yayasan yang lama, yaitu harus berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan, sesuai pengakuan Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan yang menjabat Kepala Sekolah SMK di Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan.

Berdasarkan poin poin tersebut, sudah patut diduga bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku umum walaupun Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan telah menerima izin operasional dari Kepala Dinas PMPPTSP Provinsi Sumut yang patut diduga penerbitan izin operasional tersebut dilakukan dengan cara cara yang tidak benar dan sudah pasti mal- administrasi yang berdampak sangat mengkhawatirkan status legalitas ijazah diduga palsu bagi para siswa yang lulus pada tahun 2020 seterusnya.

“Berdasarkan penelusuran saya, telah ditemukan 3 kejanggalan, yaitu: 1). Patut diduga palsu legalitas ijazah SMK Pencawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMK Pencawan, Drs Setia Budi Tarigan dengan Akte Notaris terbit tanggal 8 Juli 2019, yang telah ditandatanganinya dan mengeluarkan Ijazah Kelas 3 terbit tanggal 02 Mei 2020 memakai stempel YPNMP, namun tetap memakai Izin Operasional YPNP Nomor: 420/11522.PPMP/2012 Tentang Izin Operasional Sekolah Swasta Tanggal 16 Oktober 2012 diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 62 dan Pasal 71 dengan hukuman penjara 10 tahun penjara” jelas Prof. YLH

“Kedua Pengangkatan, Drs Setia Budi Tarigan Sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 18356 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Ditektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI: (b) Memiliki sertifikat pendidik (d) Pengalaman mengajar sebagai guru paling singkat 6 tahun (j) Berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkaran pertama sebagai Kepala Sekolah. Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Pencawan atas nama Drs Setia Budi Tarigan yang tidak pernah sama sekali menjadi guru (Mantan Pegawai Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI) yang diangkat oleh Ketua YPNMP, Sopian Prananta Pencawan SH patut diduga terindikasi penyalahgunaan wewenang diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan” pertegas Prof. YLH.

“3). Patut diduga Fernando Banjarnahor, Staf di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan password Dapodik pada akhir tahun 2019 kepada Drs Setia Budi Tarigan dan Sopian Prananta Pencawan, SH tanpa sepengetahuan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 diatas” ujarnya.

“Atas perhatian semua, khususnya Kapolda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera menuntaskan kisruh
berkepanjangan antara Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan dan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan  yang sudah memasuki tahun ketiga, sehingga para pengacara telah mengungkapkan kekecewaan mereka kepada Mapolda Sumut berupa Hadiah Kue Tar pada tanggal 17 Maret 2021″ tutupnya. Freddy Hutasoit

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba