IGNews | Medan – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui media online, Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma memerintahkan Tim Reskrim Unit Polsek Deli Tua di bawah pimpinan IPTU Irwanta Sembiring SH, MH untuk melakukan tindakan tegas terhadap lokasi perjudian di jalan Berlian Sari.
Tidak menunggu waktu lama, IPTU Irwanta memimpin anggotanya ke lokasi dijalanbKomplek Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan guna menindak lanjuti perintah Kapolsek, Kamis (12/5/2022) pukul 19.00Wib.
Dalam giat tersebut Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma juga memerintahkan mantan kanit 3 Narkoba Polrestabes medan itu membawa panit IPDA Syawal Sitepu dan 3 anggota Reskrim Polsek Delitua mengikut sertakan Lurah dan Kepling setempat.
Sesampai di lokasi, Tim Reskrim Unit Polsek Delitua beserta Lurah dan Kepling setempat mendapati lokasi yang di duga menjadi tempat ajang perjudian yang bertempat pada sebuah rumah dijalan komplek Berlian Sari II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Pada saat dilakukan penindakan di TKP ditemukan adanya mesin tembak ikan sebanyak 2 (dua) unit namun tidak ada aktifitas/ kegiatan, selanjutnya terhadap 2 (dua) unit mesin tersebut diamankan ke Polsek Delitua.
Kompol Dedi Dharma menyampaikan rasa terima kasihnya pada masyarakat yang mau membantu dan memberi informasi terhadap kegiatan penyakit masyarakat kepada pihak aparat kepolisian.
Disamping itu, IPTU Irwantha juga berpesan kepada masyarakat agar jangan takut atau sungkan menginformasikan jika ada temuan lokasi yang di duga menjadi sarang penyakit masyarakat baik itu lokasi perjudian, lokasi bandar narkoba atau bentuk kriminal apapun, pasti akan ditindak tegas demi kenyamanan masyarakat.
Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada media yang mau membantu kinerja aparat Kepolisian karna tanpa media kinerja kepolisian tidak akan sempurna. Frans IF Siregar
Discussion about this post