IGNews | Simalungun – Belakangan beredar informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Simalungun telah memanggil para Kepala Sekolah SD – SMP se- Kabupaten Simalungun terkait dipaksakanya para siswa/i membeli baju seragam batik etnik Simalungun seharga Rp. 120.000 dan belakangan terendus informasi bahwa Ka. UPT atau Korcam Pendidikan juga telah dipanggil untuk mengungkap permainan yang meresahkan para orangtua/ wali murid.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari dengan tegas mengatakan bila benar pihak Kejaksaan Negeri Simalungun memanggil para Kepsek SD – SMP se Simalungun, meminta supaya pihak Kejari Simalungin cepat dan tepat mengungkap permainan yang diduga diperankan oleh oknum DS maupun BS yang merupakan orang dekat dengan Kepala Daerah, Rabu (18/5/2022).
Tidak luput juga, Syamp meminta Kejari Simalungun harus secepat mungkin memanggil Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi untuk dimintai keterangan prosedur pengadaan baju batik, penetapan harga jual dan penentuan siapa rekanan pengadaan baju seragam batik tersebut.
“Segera ungkap siapa pelaku yang berupaya memaksa orangtua/ wali murid harus membeli baju seragam batik etnik Simalungun seharga Rp. 120.000 padahal saat ini masyarakat dalam kesusahan akibat dampak pandemi sejak tahun 2019” ucap Syamp.
“Belakangan terendus beberapa inisial mulai dari DS yang sesuai informasi masih merupakan ipar dari Kadis Pendidikan, hingga BS yang sesuai pengakuan beberapa Kepala Sekolah dan kita ketahui telah dipanggil oleh pihak Kejari Simalungun tetapi panggilan pertama saudara BS tidak bersedia hadiri undangan, bila memang seterusnya tidak hadir segera jemput paksa” jelas Syamp.
Begitu juga, Syamp sangat menyayangkan sikap dan informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan selama ini seakan akan bersih dan tidak tau menau terkait pengadaan baju seragam batik yang meresahkan orangtua/ wali murid.
“Kami juga meminta supaya Kadis Pendidikan Simalungun segera dipanggil dan tolong saudara Zocson M Silalahi kooperatif ungkap dan berikan keterangan siapa pengadaannya, dari pabrikan mana dipesan, bagaimana prosedur penetapan harga jual, bagaimana prosedur perencanaan pengadaan dan apakah proyek ini pesanan dari atasan atau desakan atau bagaimana harus terbuka supaya penilaian masyarakat yang timbul bahwa Kadis tidak bijaksana dalam membuat kebijakan tertangkis” harap Syamp.
“Sekalipun penjualan dan dugaan pemaksaan membeli dihentikan tetapia sesuai dengan Undang Undang, bahwa pelaku berniat dan dengan sengaja begitu juga Kadis yang diduga ikut serta dan membiarkan upaya dugaan pemaksaan kehendak yang merugikan oranglain harus segera ditegakkan secara hukum, bahkan jangan hanya sekedar seromonial bila ada penyebutan sekali saja nama atasanya oleh Kadis, selayaknya dipanggil dan dimintai keterangan” tutup Syamp.
Kepada Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan informasi apa benar seluruh Kasek SD – SMP se- Simalungun dipanggil Kejaksaan terkait pengadaan baju seragam batik. *





Discussion about this post