IGNews | Toba – Maringan Napitupulu surati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berikut tembusan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perihal permintaan agar dibuat pembatalan sertifikat terhadap Badan Wilayah Sungai Sumatera II atau BWSS II karena hal tersebut adalah mengandung cacat hukum administrasi. Hal ini dikatakan kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, Senin (23/5/2022).
Dikatakan setelah kemarin memperhatikan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melakukan kegiatan pengukuran tanah (Jumat, 20/5/2022) dilokasi tanah miliknya turunan Mulia Raja Napitupulu yang terletak dijalan Mulia Raja Balige, Kelurahan Napitupulu Bagasan percis dibelakang Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba.
“Saya dengan segera berkirim surat agar ada kehati hatian Kepala Kantor Pertanahan Toba dalam mengeluarkan sertifikat yang penuh cacat hukum adminintrasi yang dilakukan pihak BWSS II” ujarnya
“Dibutuhkan profesionalisme, jangan asal asalan, jika dibutuhkan boleh kita buka bukaan, soal pengurusan sertifikat di Kabupaten Toba” ingatnya.
Maringan Napitupulu dengan tegas mengatakan bahwa mengingat banyaknya mafia mafia tanah, diharapkan kepala kantor Pertanahan Toba agar bertindak professional, jangan terburu buru menerbitkan sertifikat.
“Saya menduga dan patut diduga adanya pesanan pejabat dari Provinsi Sumut sehingga pihak Kantor Pertanahan Toba langsung membuat pengukuran tanah, tanpa meneliti dan mencermati atau menganalisa, apa dan bagaimana asal usul tanah sampai adanya Putusan Perkara Perdata Nomor. 86/1952/Perdata/PN” sebutnya.
Intinya bahwa objek tanah yang diukur pihak Kantor Pertanahan Toba adalah milik turunan Mulia Raja Napitupulu.
Sedangkan Ir. I. Djonggi Napitupulu sebagai Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara dijumpai di Media Center IP2Baja Nusantara di Balige – Sumut, mengatakan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba jangan terburu buru mengeluarkan sertifikat, secara yuridis harus mempertimbangkan yakni, Pasal 1 angka 12 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 dan Putusan Perkara Perdata Nomor : 86/1952/Perdata/PN yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde) bahwa tanah yang telah diukur pihak Kantor Pertanahan Toba adalah milik turunan Mulia Raja Napitupulu.
“Jadi perbuatan Pertanahan Kabupaten Toba sangat keliru, tidak ada kehati hatian” tandas Djonggi Napitupulu.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Toba secara ex officio sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban untuk mentaati/ mematuhi peraturan perundang undangan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23 huruf b. Freddy Hutasoit





Discussion about this post