IGNews | TPinang – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika, Rabu (25/5/2022).
Kejadian bermula pada hari Senin, (24/5) sekira pukul 20.00 Wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib mengetahui bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di sebuah perumahan Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang – Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu SIK, M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH menjelaskan saat diamankan pelaku mengaku berinisial ES.
Kemudian disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tas ransel warna abu abu di dalamnya terdapat 13 paket sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.
“Kemudian dari tangan ES juga diamankan 1 unit hp, 2 buah Timbangan digital, 1 buah Tas Ransel, 1 buah Tas Sandang, 1 unit sepeda motor, 1 buah dompet kecil, 1 buah kantong Teh Cina, 3 bundel kantong plastic klip transparan, 2 buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu (bong)” terang Kasat Resnarkoba.
Dia juga menambahkan, bahwa saat diinterogasi diakui kepemilikannya adalah benar milik tersangka ES.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Resnarkoba.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Vefry Purba





Discussion about this post