THM Evo Star Diduga Selain Tak Kantongi Izin, Benarkah Peredaran Narkotika…?

Studi 21 yang berganti nama THM Evo Star dan dugaan jenis jenis obat terlarang, (Narasumber/int).

IGNews | Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star yang dulunya bernama Studio 21 beralamat dijalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara dulu menjadi pro kontra atas insiden sampai pindahnya seorang anggota Polisi akibat melakukan minum minum alkohol.

Namun belakangan ini THM Evo Star kembali beroperasi, menurut salah seorang narasumber, bahwa THm tersebut belum mengantongi izin, karena untuk mendapat izin dari Pemprovsu sangat sulit persyaratnya, mulai surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat, rekomendasi dari Polres setempat dan perusahaan atau pengusa pelaku bisnis hiburan tersebut harus menunjukkan memiliki deposit sebesar Rp. 5 Miliar pada rekening Bank.

Dipaparkan narasumber bahwa di THM Evo Star juga tidak memiliki izin dari Bea Cukai atas jual beli minuman keras beralkohol dengan kadar 40%.

Sisi lain, selain tidak memiliki izin operasional, izin HO dan izin penjualan alkohol bahwa THM Evo Star juga rentan menjadi lokasi peredaran narkotika seperti inek/ ekstasi konon katanya sangat gampang ditemukan di lokasi THM Evo Star dengan menjumpai seseorang berisial JS dimana sesuai keterangan narasumber bahwa pemasok Narkotika ke THM Evo Star berisial TS yang juga seorang anggota APH saat ini menunggu peradilan disiplin.

Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Fernando saat dikonfirmasi Indigonews jauh hari sebelumnya terkait dugaan peredaran narkotika dan jual beli minuman keras mengatakan “1. Kita tdk ada kasih rekomendasi om, dasar apa polri kasih rekomendasi?; 2. kmrn ops kita tdk temukan ada jual alkohol dan narkoba.jika ada pasti kita tertibkan”, Jumat (27/5/2022) pukul 09.27Wib.

Ketika ditanya kembali, apa langkah kedepanya akan ada razia rutin ke THM Evo Star ?

AKBP Fernando menjawab kembali “Utk cipkon kamtibmas kondusif razia2 tetap akan dilakukan”.

Sampai berita ini dipublis Indigonews masih berupaya menelusuri fakta apakah benar THM Evo Star tidak menjual miras sebagai mana yang diungkapkan Kapolres Pematangsiantar dan berupaya masuk ke THM Evo Star guna mengungkap tabir informasi yang beredar bahwa dilokasi tersebut harga ekstasi seharga Rp. 300.000 per butir konon katanya jenis jenis ineks/ ekstasi yang diperjual belikan berbentuk kerucut segitiga warna biru dan coklat dan berbentuk batu bata berwarna coklat. Tim

Tinggalkan komentar