IGNews | Dairi – Pemerintahan Desa Lae Panginuman, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Senin (30/5/2022).
Menurut Keterangan Safriamco Sitorus selaku Kepala Desa Lae Panginuman, bahwa penyaluran BLT DD sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui pertimbangan yang sebelumnya sudah melalui rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun informasih yang menyebut adanya penumpukan BLT DD terhadap keluarga Kepala Desa itu tidak benar. Pemecahan Kartu Keluarga merupakan persyaratan peserta penerima BLT DD dan ini dilaksanakan untuk warga yang berkebutuhan khusus, misalnya disabilitas, cacad mental dan anak yatim/ piatu.
“Masalah pemecahan KK atas nama Pioan Sitorus dan dua anak kandungnya yaitu Agustino Sitorus dan Desman Sitorus sebagai mana yang diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, dapat di terangkan bahwa Pioan Sitorus tidak terdaftar sebagai penerima BLT DD di Lae Panginuman” jelasnya.
Tambahnya memaparkan, pemecahan KK Pioan pun dilakukan atas dasar bahwa anak Pioan Sitorus bernama Desman memiliki kebutuhan khusus (cacad mental). Jadi berdasarkan rapat bersama BPD dan Perangkat Desa, pihaknya berkesimpulan memberikan Bantuan BLT DD kepada Desman Sitorus dan memasukkan datanya sebagai penerima.
“Penyaluran BLT DD Lae Panginuman sudah berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tidak ada kecurangan nepotisme atau pilih kasih. Apa lagi pemungutan uang sebesar Rp. 200.000 seperti yang di beritakan salah satu media kemarin, itu adalah tidak benar dan bisa kita pertanggungjawabkan” tegas Kades.
“Kita membagikan BLT DD Lae Panginuman ini sesuai peraturan yang berlaku. Petunjuk tehnisnya sudah kita jalankan dan tidak ada pengutipan uang” ucapnya.
Ketua BPD Desa Lae Panginuman, Rudolf Butarbutar juga menjelaskan bahwa tidak benar Pemerintahan Desa Lae Panginuman dalam pendataan penerima BLT DD melakukan kecurangan maupun pilih kasih.
“Pendataan sudah melalui verifikasi dan Peraturan Desa yang sebelumnya melalui rapat bersama. Apa lagi masalah pengutipan sejumlah uang seperti yang di beritakan, itu adalah Hoax dan berani kita pertanggungjawabkan” jelasnya.
“Tidak benar kami melakukan kecurangan dan pilih kasih seperti yang di beritakan, pendataan calon penerima sudah kita lakukan sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku, tidak ada pengutipan uang sepeserpun dalma hal pendataan BLT DD di desa Kami in” tutup Rudolf. Bob





Discussion about this post