IGNews | Toba – Ada ada saja ulah warga saat ini yang dengan sesuka hati mengklaim bahwa areal atau lokasi Sekolah Dasar (SD) Nomor 173655 Lumban Rang di Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba – Sumatera Utara milik segelintir warga.
Dimana selama ini, Keturunan (Pomparan) dari Pirman Sitorus diwakili oleh Hennedy Sitorus kerap menyatakan bahwa sebagian besar areal sekolah merupakan milik leluhurnya.
Akibatnya, pihak sekolah sering terganggu alias merasa tidak nyaman khususnya dalam melakukan proses belajar mengajar atas gangguan yang datang tersebut dan akhirnya melaporkan hal itu ke atasannya.
Tidak ingin masalah semakin besar, akhirnya, Pemerintah Kabupaten Toba melakukan upaya mediasi antara pihak Klaimer (Keturunan Pirman Sitorus) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Kamis (9/6/2022).
Mediasi pun dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lumbanjulu dihadiri Pj. Camat Herta Simanjuntak, Robinson Sembiring Kapolsek, Margolang Babinsa, Romauli Silalahi Kasubbag Disdikpora, Kepala Desa Rudin Manurung.
Juga tampak hadir Kepala Sekolah SD 173655, Roslin Meriah Manurung didampingi para guru sekolah, Pengurus Komite Sekolah serta puluhan warga yang merupakan orangtua siswa dan para tokoh masyarakat.
Dalam mediasi itu terungkap fakta secara tertulis bahwa pada 5 Desember 1959 telah dilakukan penyerahan lahan tersebut kepada Pemerintah Tapanuli Utara (saat itu.red) dengan luas 3.000 meter2 (60 meter x 50 meter).
Dan pada 26 Februari 1987 Dinas Pendidikan Taput melalui Kepala Sekolah SD 173652 saat itu dijabat M. Simanjuntak yang dikuatkan MP Situmorang bersama PH Simanjuntak (selaku Camat Lumbanjulu dan Kepala Desa saat itu) mengeluarkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan lokasi sekolah.
Dalam Surat Keterangan Bukti Kepemilikan itu disebutkan bahwa luas lokasi sekolah seluruhnya adalah 3.000 meter2 sesuai dengan surat penyerahan pada tahun 1959 tersebut.
Dalam Surat Keterangan itu juga disebutkan bahwa saat itu terdapat 10 unit bangunan yang berdiri diatas areal 3.000 meter2 itu yang terdiri dari 7 ruang kelas dan 3 rumah tinggal.
Mendengar keterangan tersebut, puluhan orangtua siswa yang dengan serius mengikuti mediasi sedari awal tampak bersorak girang dan bahkan beberapa orang melontarkan komentar atas adanya klaim segelintir orang tersebut.
“Dasar hukum mereka melakukan klaim itu apa? Ini kan negara hukum, bukan negara semau gue! Kok gak seluruh kabupaten ini saja dibilangnya milik mereka biar sekalian aja!” komentar warga.
Sedangkan warga lainnya mempertanyakan bagaimana mungkin surat peninggalan Pemerintah Belanda pada tahun 1936 menjadi dasar kepemilikan mereka?
“Saat itu kan Indonesia belum merdeka! Kalau memang harus mau nuntut, pergilah ke Belanda sana” sebut warga lainnya disambut tatapan serius Ibu Kepala Sekolah SD 173655 Lumban Rang, Roslin Meriah Manurung. Rita Marbun





Discussion about this post