IGNews | Toba – Merasa lapangan olahraga kurang luas, membuat pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 173655 Lumbanrang, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba – Sumatera Utara mengajukan permohonan penambahan areal lapangan dari para pemilik sekitar lapangan.
Hingga akhirnya pada 4 April 2011 para pemilik tanah yang persis bersebelahan dengan lapangan olahraga tersebut secara sukarela menghibahkan tanahnya untuk perluasan areal lapangan dimaksud.
Adapun para pihak pemilik tanah yang menghibahkan itu yakni Osben Sirait keturunan dari Op. Marganda Sirait bersama Wanson Sitorus yang merupakan keturunan Op Maripul Sitorus. Keduanya merupakan warga setempat.
Selanjutnya, bersama sama dengan Nurli Tampubolon yang merupakan Kepala Sekolah di SD 173655 saat itu lalu membuat Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan total ukuran 4.220 meter2 yang dihibahkan dan diketahui Agus Sitorus sebagai Camat serta Rudin Manurung sebagai Kepala Desa Sionggang Utara.
Dalam Surat Pelepasan Hak atas tanah itu diketahui bahwa ukuran lahan sebelum ditambahkan yakni 60 meter x 80 meter. Setelah dihibahkan menjadi 82 meter x 110 meter.
Diterangkan juga di surat itu bahwa pihak Osben menghibahkan tanahnya dengan ukuran 50 meter x 82 meter serta pihak Wanson dengan ukuran 60 meter x 2 meter. Sehingga atas penghibaan itu maka kini batas lapangan menjadi Osben dan Wanson.
Demikian disampaikan Pihak Pengelola SDN 173655 kepada sejumlah media pada dimana belakangan ini ada pihak tertentu yang selalu berupaya menyerobot lahan lapangan olahraga tersebut.
Hal itu sudah dilaporkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Toba yakni Dinas Pendidikan dan dalam waktu dekat akan segera disertifikatkan supaya tidak ada lagi pihak yang mengaku ngaku sebagai pemilik lahan.
Penelusuran tim media diperoleh informasi bahwa pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut yakni H. Sitorua keturunan Op.bPirman Sitorus dengan dasar surat peninggalan dari Pemerintah Belanda (tahun 1936).
Terpisah, salah seorang warga setempat mengaku heran atas munculnya klaim tanah itu sebab menurutnya bahwa pemilik lahan tersebut adalah sebagaimana seperti tertulis pada Surat Pelepasan Hak Tanah.
“Buktinya adalah bahwa batas batas tanah lapangan olahraga itu hingga sekarang adalah tanah milik keturunan Op Marganda Sirait dan Op Maripul Sitorus, bukan yang lain, dan itu sudah sejak dahulu kala” sebut warga agak keheranan.
Warga tersebut juga merasa miris sebab lahan lapangan olahraga itu kini sudah ditraktor.
“Fungsinya bukan lagi sebagai lapangan olahraga, namun sudah seperti kebun yang siap ditanami” miris warga.
Akibatnya, beberapa warga yang mengetahui bahwa lahan olahraga sudah ditraktor mengharap agar masalah itu dilaporkan saja ke pihak berwajib sebab patut diduga sudah terjadi aksi pengrusakan terhadap sarana pendidikan.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, ini sudah pengrusakan sarana pemerintah. Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi kalau ada merasa itu haknya silakan lakukan gugatan, bukan malah melakukan pengrusakan” sambung warga lainnya. Rita Marbun





Discussion about this post