IGNews | Toba – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menjelaskan kasus dugaan tambang pasir illegal di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba – Sumatera Utara sepertinya terbungkus diam di Poldasu dimana pada Tahun 2020 – 2021 sudah ditangani oleh pihak Dirkrimsus Polda semasa Kombes Roni Samtana sebagai Dirkrimsus, juga telah memberikan klarifikasi atas tambang illegal tersebut.
“Kita berharap kasus ini diambil alih pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dimana kerugian Negara sudah sangat cukup besar atas tambang illegal tersebut, dan bahkan dapat mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana karyawan PT. Bajra Daya Sentra Nusantara (BDSN) merangkap jabatan sebagai humas di Perum Jasa Tirta I, namun berdalih menyewa satu unit rumah sebagai Mess di Bisgu Barat Parmaksian, guna membuat tambang pasir di belakang Mess” lanjut Djonggi Napitupulu, Minggu (13/6/2022).
“Pihak tim dari Krimsus Polda Sumatera Utara sudah beberapa kali turun ke Parmaksian Kabupaten Toba, namun hasilnya sampai saat ini tidak ada, sehingga timbul kecurigaan, ini kasus apa sudah diamankan atau kita menduga sudah di 86 kan?” tanya Djonggi.
“Untuk itu kita sangat berharap agar kasus ini diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dimana praktek korupsi dengan tambang pasir illegal ini telah merugikan Negara cukup besar, sebab tambang pasir illegal ini telah beroperasi selama 7 Tahun” harap Djonggi Napitupulu.
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin SH, MM belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsApp terkait dugaan tambang pasir illegal di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, yang sudah beroperasi selama 7 Tahun, dan bahkan sudah sempat ditangani oleh pihak Poldasu, akan tetapi secara tiba tiba di diamkan. “Bagaimana tanggapan pihak Kejatisu atas hal tersebut, apakah pihak Kejaksaan Agung tidak ambil alih atas kasus tersebut?”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post