IGNews | Dairi – Mantan Kepala UPT Peralatan PU Bina Marga Dairi berinisial HS diduga melakukan penggelapan sejumlah uang, hasil pinjam pakai alat berat pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Dugaan penggelapan uang setoran tersebut terungkap setelah reporter Indigonews melakukan cek dan ricek dan mengumpulkan data dan informasi dari beberapa sumber.
Salah satu informasi yang di himpun, setelah reporter Indigonews melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi melalui Telpon.
Dari keterangan Kepala Desa menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 lalu pihaknya meminjam alat berat jenis Beko dari UPT Peralatan PU Bina Marga Pemkab Dairi guna mengerjakan pembukaan jalan di Dusun Sindoro, Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara.
Dikatakan Kepala Desa, “Alat berat di pinjam tanpa permohonan oleh Kepala UPT berinisial HS alat di kirim mengunakan Trado. Alasanya untuk kegiatan sosial. Ada 4 item pembukaan jalan di Desa Barisan Nauli pada Tahun Anggaran 2021 lalu”.
Ke empat kegiatan pembukaan jalan tersebut, diakui kepala Desa merupakan swadaya warga dikerjakan menggunakan beko.
Ditambahkan Kepala Desa menjelaskan, Satu harinya Kepala Desa menyetor uang kepada HS sebesar kurang lebih Rp. 1.300.000.
Uang itu katanya untuk biaya minyak dan operator. Pekerjaan pembukaan disebut Kepala Desa dilaksanakan selama 21 hari jadi total pembayaran kepada oknum HS sebesar Rp. 27.300.000.
Dari keterangan salah seorang warga Desa Barisan Nauli yang tak maubdisebut namanya saat di temui reporter Indigonews (Senin 13/6) menjelaskan, bahwa memang ada kegiatan pembukaan jalan di Dusun Sindoro Pada tahun 2021 lalu, kalau tidak salah di bulan Oktober.
Saat itu Kepala Desa melakukan pengutipan dana kurang lebih 150 ribu/ Kepala Keluarga. Alasanya dana tersebut untuk nembayar alat berat yang bekerja membuka jalan di Dusun Sindoro.
Menindaklanjuti hal tersebut, reporter Indigonews melakukan konfirmasi Kepada mantan Kepala UPT Peralaran Dairi berinisial HS yang saat ini bertugas di Kantor Camat Silahi Sabungan menunggu masa Pensiun.
Melalui sambungan telphone, HS membantah kalau alat berat di gunakan di Desa Barisan Nauli. Dijelaskan HS bahwa alat bukan di sewa melainkan digunakan untuk kegiatan Sosial, Rabu (15/6/2022).
“Tidak benar itu bos, mana ada alat berat kita dipakai Kepala Desa. Siapa yang bilang itu, alat berat itu bukan di pinjam tapi dipakai untuk kegiatan sosial, Nantilah bos kita jumpa ya, lagi sakit kerasa abang saya” kata HS sambil menutup sambungan selular dengan sikap tidak sopan bahkan tidak layak sebagai seorang ASN yang seharusnya memiliki etika dalam melayani masyarakat.
Menanggapi Keterangan HS, reporter Indigonews melakukan konfirmasi ke Kepala UPT Peralatan Dairi bermarga Berutu. Dari keterangan Berutu bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada permohonan oleh Kepala Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul dalam hal peminjaman alat berat beko.
Namun pihaknya membenarkan bahwa pada waktu itu memang ada alat dipakai oleh Kepala Desa melalui perintah HS dan di operatiori oleh Anggotanya bermarga Lumban Gaol.
Namun peminjaman itu tidak melalui permohonan sesuai aturan Pemerintahan Kabupaten Dairi seperti biasanya.
“Sudah kami cek pak, diberkas kami Tahun 2021 tidak ada permohonannya, tapi setahu kami memang alat berat ada di pakai Kepala Desa Barisan Nauli, Supir alat itu si Gaol coba tanya Operatornya saja pak “ujar Berutu.
Ditambahkan Berutu, biasanya kalau ada alat berat keluar dari Gudang itu sebelumnya harus melalui permohonan pinjam pakai, mau dipakai untuk kegiatan apapun itu aturan permohonan sudah ada Perdanya, satu harinya harus membayar PAD sebesar Rp. 1.600.000, tetapi untuk operator dan bahan bakar minyak ditanggung si peminjam.
Untuk diketahui, bahwa dugaan penggelapan uang setoran PAD dilakukan oleh Mantan Kepala UPT terhitung alat di Pakai selama 21 hari di Desa Barisan Nauli. Namun di SPJ Desa di katakan bahwa alat dipakai selama 61 hari.
Diharapkan pihak APH (Aparat Penegak Hukum), baik Kejaksaan Sidikalang dan Polres Dairi untuk melakukan pemeriksaan terhadap HS dan memanggil Kepala Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul sebagai saksi. Bob





Discussion about this post