IGNews | Toba – Soal mafia tambang pasir ilegal yang sudah bertahun tahun beraktifitas dihulu Sungai Asahan yang menjadi saksi bisu adalah sebuah rumah miliknya marga Sirait di Desa Biusqu Barat, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba – Sumatera Utara yang disebut debut dikontrak pihak Perum Jasa Tirta I yang dibuat menjadi Mess Perusahaan tersebut sekalipun itu tidak memiliki Plank Merk.
Sudah menjadi bahan perbincangan dimasyarakat Toba khususnya di Balige, soalnya kasus tersebut tidak ada lagi kelanjutannya dan sepertinya didiamkan saja atau suatu trik membuat kejenuhan. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Kamis (16/6/2022).
Dikatakan sesuai pengamatan Team IP2Baja Nusantara baru baru ini, rumah yang disebut sebut adalah Mess Perum Jasa Tirta I itu sepi, hal itu sangat dimungkinkan bahwa aktivitas mafia tambang pasir ilegal yang percis di belakang rumah Mess itu sudah tidak ada lagi kegiatan.
“Tidak ada lagi escavator, tidak ada lagi pengangkut pasir atau Dump Truck, tidak ada lagi kapal pengeruk pasir dan tidak ada lagi karyawan karyawan yang bekerja untuk tambang pasir ilegal itu” sebutnya Djonggi Napitupulu.
Hal ini kata warga disekitar Desa Biusqu Barat kurang lebih dua setengah tahun kegiatan tambang pasir ilegal itu sudah berhenti.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan hal Ini merupakan satu bukti bahwa selama ini adanya kegiatan tambang pasir ilegal dan rumah yang disebut sebut Mess Perum Jasa Tirta I adalah merupakan satu saksi bisu bahkan satu trik mengkelabui masyarakat sekitar.
“Kasus mafia tambang pasir ilegal itu sudah pernah ditangani Dirkrimsus Polda Sumut. Namun sangat disayangkan kasus mafia tambang pasir ilegal tersebut tidak ada hasilnya alias nihil, sedangkan oknum yang mengaku Humas di dua Perusahaan itu yakni BDSN dan PJT I di informasikan tidak bekerja lagi sebagai Humas di kedua perusahaan tersebut” ujarnya Djonggi Napitupulu dengan penuh tanya dan curiga.
“Ada apa itu..?, kejar dan usut kenapa dan bagaimana oknum Humas itu, sejauh mana keterlibatannya dalam tambang pasir Illegal yang kerap kali mempertontonkan kemewahan harta di Kota Balige” harap Djonggi.
Djonggi menyesalkan proses hukum tidak berkelanjutan dan menjelaskan “Berapa tahun sudah…..! dan berlalu kasus tambang pasir illegal ditangan Dirkrimsus Polda Sumut , nyaris tidak terdengar dan begitu saja”.
“Diharapkan kasus ini agar segera diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumut” pinta Djonggi dengan yakin. Freddy Hutasoit





Discussion about this post