IGNews | Toba – Sangat di sayangkan atas adanya dugaan ketidak keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal pemberantasan kasus korupsi, terutama pada wilayah hukum pinggiran Danau Toba ini. Bahkan Bapak Presiden RI, Ir.Joko Widodo pernah menyampaikan kepada salah satu lembaga APH mengatakan “Aparat penegak hukum sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini”. Hal ini disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Minggu (19/6/2022).
Dalam pernyataan Bapak Presiden kepada APH, lanjut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara ini, bahwa Bapak Presiden Joko Widodo masih ragu melihat kinerja APH, tidak ada keseriusan untuk melakukan pemberantasan korupsi guna penyelamatan uang Negara, malah patut diduga pihak APH banyak untuk memperkaya diri atau sekelompok.
“Baru baru ini kita membaca pada sejumlah media bahwa ada seorang Kapolres mendapat jatah 10 M dari Pemerintah setempat, bahkan ada juga terlibat berpangkat Kombes. Bahkan juga ada juga APH sudah terpidana dalam kasus Korupsi” terang Djonggi.
“20% saja ketegasan Aparat Penegak Hukum bekerja dalam pemberantasann korupsi, penyelamatan uang Negara sudah bagus dan nyatanya banyaknya kasus korupsi malah diduga dilakukan menjadi ajang memperkaya diri ” kesal Djonggi.
“Seperti kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020, jelas pada proses pengadaan barang dan jasa 818 paket masih di pertanyakan jejak digitalnya pada LPSE, belum lagi kita melangkah pada fisik kegiatan yang peruntukannya asal jadi di lokasi kegiatan. Lain lagi dugaan penerimaan fee proyek kegiatan yang diduga masuk pada rekening ajudan salah seorang pimpinan” ucap Djonggi Napitupulu.
“Yang menjadi kita pertanyakan, sudah sejauh mana sikap dan tindakan pihak APH mengusut kasus dugaan tersebut, apakah senganja didiamkan karena faktor, diduga diberi jatah proyek, adanya dugaan tekanan dari seseorang pimpinan yang notabene sebagai beking?” ungkap Djonggi.
“Demikian juga pada kasus tambang pasir illegal yang berada di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, kenapa diam begitu saja, sementara tim dari Polda Sumatera Utara sudah turun beberapa kali, namun tindak lanjut sampai saat ini tidak ada hasilnya. Apakah diduga sudah menjadi sumber pendapatan kasus tersebut?” tanya Djonggi Napitupulu mengakhiri.
Tercatat, pada periode Januari sampai November 2021 Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Sementara, pada periode yang sama Kejaksaan melakukan penyidikan 1.486 perkara korupsi.
Mengutip keterangan Presiden Ir.Joko Widodo pada Hari Pemberantasan Korupsi sebelumnya, mengungkap bahwa pemberantasan korupsi menjadi permasalahan kedua yang dianggap paling mendesak untuk diselesaikan.
Urutan pertama yakni penciptaan lapangan pekerjaan dengan persentase mencapai 37,3 persen, urutan kedua pemberantasan korupsi dengan angka 15,2 persen, dan ketiga terkait harga kebutuhan pokok sebesar 10,6 persen. Jika tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, kata Jokowi tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan lainnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post