IGNews | Taput – Dugaan praktek korupsi marak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Siborongborong, dugaan tersebut adanya pengutipan terjadi kepada narapidana setiap kamar/sel berupa sewa kamar/sel senilai Rp. 350.00.00.
Beberapa Narapidana yang baru bebas dengan masa tahanan habis mengakui bayaran tersebut “Tiap hari kami bayar Rp. 350.000 perkamar/ sel kepada petugas sebagai sewa kamar. Ibaratnya kami berada di penginapanlah bang”, Rabu (22/6/2022).
“Kami sebagai mantan Narapidana berharap agar segala praktek kejahatan yang terjadi di Lapas Siborongborong ini supaya dibersihkan, dimana narapidana yang miskin yang tidak punya uang akan tetap tertindas didalam, sikaya malah semakin senang, bisa pesan makanan dari luar” ucap mereka ke reporter Indigonews di halaman Polsek Siborongborong sambil menunggu pengangkutan mau pulang ke Medan.
“Banyak dugaan kejahatan yang terjadi disana, bahkan setiap per blok narapidana dilibatkan untuk membayar makanan seluruh narapidana setiap harinya, sepertinya anggaran Lapas tidak ada membiayai kami disana, sehingga kami dilibatkan” ujarnya sambil tertawa dan mengatakan cukup hanya sekali ini saja saya masuk penjara.
Menanggapi benarkah sewa kamar narapidana di Lapas Siborongborong sebesae Rp. 350.000 per hari, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Siborongborong Ucok Sinabang sekaan menutupi sesuatu karena terburu buru memutus hubungan selular saat mengatakan “Tidak ada itu, dan siapa mengatakan hal demikian”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post